Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar STR Online buat Tenaga Kesehatan

Kompas.com - Diperbarui 16/02/2022, 14:47 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Register atau STR adalah berkas wajib yang harus dimiliki semua tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Sekarang para nakes tak perlu khawatir karena sudah ada cara daftar STR online.

STR sendiri merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing kepada tenaga kesehatan sebagai bukti yang bersangkutan telah teregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun tenaga kesehatan tersebut lulus dengan masa berlaku selama 5 tahun.

Jika masa berlaku sudah habis, tenaga kesehatan harus memperpanjang STR miliknya. Registrasi ulang STR juga diperlukan bagi tenaga medis yang alih profesi atau naik level.

Dikutip dari indonesia.go.id, Kamis (10/2/2022), STR penting sebagai database tenaga medis yang masih aktif bekerja sekaligus pendataan daerah yang kekurangan atau kelebihan tenaga kesehatan.

Baca juga: Sedang Perpanjang STR, Tenaga Kesehatan Boleh Daftar CPNS 2021

Per 1 Juni 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan cara daftar STR online atau sistem pendaftaran elektronik.

Namun, bagi pengajuan registrasi yang sudah masuk sebelum tanggal 1 Juni 2021, STR tetap diproses sampai dengan pengiriman ke kantor POS Kecamatan.

Kemenkes menyiapkan sistem registrasi online STR untuk tenaga kesehatan (e-STR) melalui laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Cara daftar STR online dilakukan lewat laman http://ktki.kemkes.go.id pada menu registrasi.

Perlu diketahui, tenaga kesehatan pertama-tama harus membuat akun di laman KTKI sebelum mendaftarkan STR. Cara daftar STR online berlaku pada hari Senin-Jumat, kecuali libur nasional.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online Lewat Berbagai Platform dan Layanan Pemda

Cara daftar STR online atau registrasi e-STR diwajibkan menggunakan e-mail pribadi dan dilakukan secara mandiri untuk menjamin keamanan data tenaga kesehatan. Kesalahan dalam pengisian data menjadi tanggung jawab pemohon.

Sebelum melakukan cara daftar STR online atau pendaftaran STR secara elektronik, ada sejumlah berkas atau file yang harus disiapkan.

Adapun file yang akan diupload dalam proses pendaftaran adalah sebagai berikut:

  • Pas foto terbaru berlatar 4x6 dan dalam posisi tegak dan berlatara belakang merah (ukuran file maksimal 200kb dengan format png, jpg, atau jpeg)
  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP (ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg)
  • Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP (maksimal 3 bulan), Surat Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi, dan atau STR Lama. (ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf)

Baca juga: Serba-serbi DTKS, dari Pengertian hingga Cara Daftar...

Syarat berkas pengajuan registrasi STR

Ada dua kategori pengajuan registrasi STR. Cara daftar STR online dilakukan untuk pengajuan registrasi baru, dan pengajuan registrasi ulang.

Berikut file yang harus disiapkan tenaga kesehatan untuk melakukan pendaftaran online STR:

Registrasi baru: Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi.

Registrasi ulang

  • Perpanjangan: KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan), Sertifikat Kompetensi (untuk Tenaga Apoteker) yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN).
  • Naik Level: KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama.
  • Alih Profesi: Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com