Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar STR Online buat Tenaga Kesehatan

Kompas.com - Diperbarui 16/02/2022, 14:47 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Register atau STR adalah berkas wajib yang harus dimiliki semua tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Sekarang para nakes tak perlu khawatir karena sudah ada cara daftar STR online.

STR sendiri merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing kepada tenaga kesehatan sebagai bukti yang bersangkutan telah teregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun tenaga kesehatan tersebut lulus dengan masa berlaku selama 5 tahun.

Jika masa berlaku sudah habis, tenaga kesehatan harus memperpanjang STR miliknya. Registrasi ulang STR juga diperlukan bagi tenaga medis yang alih profesi atau naik level.

Dikutip dari indonesia.go.id, Kamis (10/2/2022), STR penting sebagai database tenaga medis yang masih aktif bekerja sekaligus pendataan daerah yang kekurangan atau kelebihan tenaga kesehatan.

Baca juga: Sedang Perpanjang STR, Tenaga Kesehatan Boleh Daftar CPNS 2021

Per 1 Juni 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan cara daftar STR online atau sistem pendaftaran elektronik.

Namun, bagi pengajuan registrasi yang sudah masuk sebelum tanggal 1 Juni 2021, STR tetap diproses sampai dengan pengiriman ke kantor POS Kecamatan.

Kemenkes menyiapkan sistem registrasi online STR untuk tenaga kesehatan (e-STR) melalui laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Cara daftar STR online dilakukan lewat laman http://ktki.kemkes.go.id pada menu registrasi.

Perlu diketahui, tenaga kesehatan pertama-tama harus membuat akun di laman KTKI sebelum mendaftarkan STR. Cara daftar STR online berlaku pada hari Senin-Jumat, kecuali libur nasional.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online Lewat Berbagai Platform dan Layanan Pemda

Cara daftar STR online atau registrasi e-STR diwajibkan menggunakan e-mail pribadi dan dilakukan secara mandiri untuk menjamin keamanan data tenaga kesehatan. Kesalahan dalam pengisian data menjadi tanggung jawab pemohon.

Sebelum melakukan cara daftar STR online atau pendaftaran STR secara elektronik, ada sejumlah berkas atau file yang harus disiapkan.

Adapun file yang akan diupload dalam proses pendaftaran adalah sebagai berikut:

  • Pas foto terbaru berlatar 4x6 dan dalam posisi tegak dan berlatara belakang merah (ukuran file maksimal 200kb dengan format png, jpg, atau jpeg)
  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP (ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg)
  • Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP (maksimal 3 bulan), Surat Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi, dan atau STR Lama. (ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf)

Baca juga: Serba-serbi DTKS, dari Pengertian hingga Cara Daftar...

Syarat berkas pengajuan registrasi STR

Ada dua kategori pengajuan registrasi STR. Cara daftar STR online dilakukan untuk pengajuan registrasi baru, dan pengajuan registrasi ulang.

Berikut file yang harus disiapkan tenaga kesehatan untuk melakukan pendaftaran online STR:

Registrasi baru: Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi.

Registrasi ulang

  • Perpanjangan: KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan), Sertifikat Kompetensi (untuk Tenaga Apoteker) yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN).
  • Naik Level: KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama.
  • Alih Profesi: Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama.

Biaya registrasi STR

Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penerbitan STR menggunakan sistem MPNG2/Simponi melalui kode billing yang didapatkan melalui e-mail. Tenaga kesehatan juga bisa melihat kode billing melalui menu cek status pada akun di laman KTKI.

Berdasarkan PP Nomor 64/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan, penerbitan STR bagi tenaga kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp 100.000.

Sementara itu, biaya penerbitan ulang atau duplikat STR seharga Rp 50.000. Tenaga kesehatan juga akan dikenakan biaya senilai Rp 15.000 jika ingin memperoleh salinan/legalisir STR.

Setelah menyiapkan berkas atau file serta mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan dan metode pembayarannya, tenaga kesehatan bisa langsung melakukan registrasi.

Baca juga: Tenaga Kesehatan di Daerah Rawan Harus Dapat Perlindungan dan Jaminan Keamanan

Langkah cara daftar STR online:

  • Masuk ke laman http://ktki.kemkes.go.id lewat browser.
  • Pilih menu Registrasi yang ada pada halaman awal.
  • Pemohon akan diminta memasukkan PIN, jika belum punya pilih menu Belum Punya PIN.
  • Selanjutnya sistem akan meminta pemohon mengisi data alamat email, nomor KTP, dan captcha. Kemudian pilih menu Daftar.
  • Jika data yang pemohon masukkan valid, secara otomatis kolom akan terisi dan pemohon tinggal memberi ceklis pada kolom sehingga pendaftaran bisa dilanjutkan.
  • Catat PIN yang ada di bawah untuk masuk ke akun pemohon.
  • Selanjutnya pilih menu Registrasi Baru jika pemohon sebelumnya belum memiliki akun.
  • Pilih menu Lulusan Diatas Tahun 2013 jika pemohon lulus kuliah setelah tahun tersebut.
  • Kemudian pemohon harus mengisi data yang meliputi Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data pemohon tak ditemukan, pemohon harus menghubungi pihak institusi Perguruan Tinggi agar data bisa dilengkapi.
  • Setelah semua data benar, pilih Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Beri ceklis pada kolom yang telah disediakan lalu klik Mulai.
  • Pada Step 1 pemohon diminta mengunggah dokumen yakni pas foto, KTP, Ijazah, No Sertifikat Kompetensi, Surat Sehat, Sumpah Profesi, Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi.
  • Lanjut ke Step 2, pemohon harus mengisi data Info Administrasi berupa Jenis Tempat Kerja, Status Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat Kerja, Kabupaten Tempat Kerja, dan Telepon Kantor. Jika pemohon belum bekerja, Anda bisa mengosongkan kolom-kolom tersebut.
  • Selanjutnya di Step 3 pemohon diminta mengisi data Uji Kompetensi berupa Nomor Sertifikat Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Tanggal Uji Kompetensi. Setelah semua telah terisi klik Selesai.
  • Akan muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran pemohon sukses. Selanjutnya, data yang pemohon isi akan divalidasi oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
  • Setelah permohonan disetujui, pemohon harus membayar biaya registrasi dengan kode billing melalui bank yang telah ditunjuk.
  • Cek email setelah melakukan pembayaran. Periksa di bagian Cek Status untuk mengetahui permohonan STR yang pemohon ajukan.

Baca juga: Tambah Jumlah Tenaga Kesehatan, Pemerintah Rekrut Mahasiswa hingga Dokter Magang

STR yang telah rampung akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisir sebelum dikirim ke Kantor Pos yang terdekat dengan pemohon. Pemohon bisa mengambil STR dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas Kantor Pos.

Pemohon juga bisa mencetak STR sendiri melalui QR Code yang ada di akun pemohon. Dokumen PDF e-STR dapat diunduh/download melalui aplikasi e-STR setelah menyelesaikan seluruh tahapan

KTKI menegaskan, hasil cetak e-STR dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR tenaga kesehatan.

Validasi keabsahan data STR tenaga kesehatan dapat dilakukan dengan cara scan QR Code e-STR yang kemudian akan terhubung melalui alamat web ktki.kemkes.go.id dengan keterangan status dokumen AKTIF, TIDAK AKTIF, dan STR tidak ditemukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com