Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Penyerahan Uang Rp 200 Juta oleh Ketua DPRD Bekasi ke KPK

Kompas.com - 10/02/2022, 08:13 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyerahan uang Rp 200 juta oleh Ketua DPRD Bekasi, Chairoman J Putro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.

KPK bakal mendalami maksud Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen memberikan uang tersebut kepada Chairoman.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK akan menganalisa unsur pidana atas uang yang telah diserahkan ke lembaga antirasuah itu.

"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).

Jadi alat bukti

Menurut Ali, pemberian uang itu dapat dijadikan alat bukti untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Pepen.

Saat ini, ujar dia, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.

Baca juga: Meski Rp 200 Juta dari Pepen Sudah Dikembalikan Ketua DPRD Bekasi, KPK Tetap Usut Unsur Pidananya

Ali mengatakan, pendalaman terhadap pengembalian uang itu dilakukan untuk mengetahui apakah uang yang diserahkan kepada Chairoman termasuk gratifikasi atau suap.

Jika gratifikasi, ujar dia, unsur pidananya akan hilang setelah Ketua DPRD Bekasi itu mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c dan kemudian menghapus pidananya," jelas Ali.

Kendati demikian, jika analisa penyidik menunjukan uang itu terindikasi ke dalam suap yang menjerat Wali Kota Bekasi tersebut, maka KPK memastikan akan menindak lanjutinya.

"Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya nanti akan dianalisa," tutur Ali.

Ngaku diserahkan uang

Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku telah diberikan uang sebesar Rp 200 juta oleh Rahmat Effendi.

Pengakuan itu disampaikan Chairoman usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/1/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com