Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah PT DI Rumahkan 12.000 Karyawannya di Balik Kesuksesan Pesawat CN235

Kompas.com - 10/02/2022, 07:00 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

Pada Februari 2004, karyawan PT DI hanya tinggal 3.347 orang. Hal ini berarti, terjadi pengurangan lebih dari 12.000 karyawan sejak masa keemasan PT DI sebelum tahun 1998.

"Program Pengrumahan Karyawan tersebut ditindaklanjuti dengan permohonan ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) untuk melakukan PHK karena restrukturisasi sebanyak 6.561," terang dia.

"Namun yang di-PHK sebanyak 6,291 orang. Putusan P4P Nomor: 142/03/02-8/X/PHK/1-2004, tanggal 29 Januari 2004, mengabulkan permohonan PTDI untuk melakukan PHK karena restrukturisasi," sambung dia.

Hanya saja, persoalan pemutusan hubungan kerja di PT DI tak berhenti sampai di situ. PHK massal menyebabkan terjadinya perselisihan hubungan industrial yang luar biasa.

Baca juga: Josaphat Tetuko, Pakar Radar dan UAV Dunia Asal Indonesia

Tak sekadar terjadinya gelombang demo yang sangat lama sampai 4 tahun, pemutusan hubungan kerja oleh PT DI terhadap sebagian besar karyawannya membuat perusahaan itu digugat bahkan hingga penyitaan aset.

Gugatan mantan karyawannya membuat PT DI dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 04 September 2007.

Namun Mahkamah Agung pada tanggal 22 Oktober 2007 membatalkan putusan pailit tersebut. Eko mengatakan, PT DI dan Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) saat itu membuat Perjanjian Perdamaian dengan bantuan mediasi dari pemerintah.

"Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada tanggal 23 November 2007 mengakhiri perselisihan hubungan industrial di PTDI yang sudah berlangsung selama 4 tahun lebih," tegas dia.

Per 31 Januari 2022, total karyawan PT DI berjumlah 3.661 orang. Sebanyak 52.72% karyawan PT DI saat ini merupakan kelompok milenial yang berusia di bawah 35 tahun.

Baca juga: Jalan Panjang PT Dirgantara Indonesia

Bangkit kembali atas bantuan pemerintah

Walaupun tak jadi pailit, pembukuan PT DI tak kunjung membaik setelah perselisihan hubungan industrial selesai.

Harian Kompas yang terbit pada 15 Maret 2014 menuliskan, modal PT DI masih negatif senilai Rp 442 miliar usai ramai-ramai permasalahan internal. Hal ini membuat pemerintah akhirnya turun tangan.

Lewat Perpres No 42 Tahun 2010 tentang Kominte Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), PT DI diminta untuk menjadi produsen yang memasok pesawat dan helikopter TNI.

Pemerintah pun menyuntikkan penyertaan modal negara sebesar Rp 2,075 triliun. Tentu saja keputusan pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dianggap seperti infus darah segar yang membangkitkan PT DI.

Pada tahun 2013, PT DI akhirnya berhasil mencatatkan laba bersih senilai Rp 10,27 miliar dengan penjualan Rp 3,51 triliun. Selain itu, PTDI juga masih memegang kontrak lama dan baru yang didapatkan PTDI hingga tahun 2013 sebesar Rp 10,83 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com