JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Gubernur Jawa Tengah dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) untuk menyiapkan solusi mengenai permasalahan rencana pertambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamat
Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menanggapi penangkapan 64 warga Desa Wadas yang melakukan penolakan desanya dijadikan lokasi penambangan.
"Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak, dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI," tutur Beka seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Untuk diketahui, penangkapan terhadap 64 warga Desa Wadas terjadi saat Badan Pertanahanan Nasional (BPN) dan BBWS SO melakukan pengukuran lahan milik warga Desa Wadas pada Selasa (8/2/2022) kemarin.
Baca juga: Peristiwa di Wadas, Pimpinan Komisi V Ingatkan Pembangunan Infrastruktur Harus Utamakan Dialog
Pengukuran lahan dilakukan untuk menentukan lokasi penambangan material untuk pembangunan proyek Bendungan Bener.
Namun demikian pada prosesnya, pihak kepolisan justru menangkap 64 warga yang melakukan penolakan.
Hingga saat ini, sejumlah warga tersebut masih ditahan di Polres Purworejo.
"Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo," kata Beka.
Untuk itu, ia meminta agar Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di kantor mereka.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Polda Jawa Tengah untuk menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas.
"Dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga," kata Beka.
Baca juga: Mahfud Sebut Tidak Ada Kekerasan dan Penembakan di Wadas
Untuk diketahui, Desa Wadas rencananya akan digunakan sebagai tempat penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
Ratusan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP pun dikerahkan untuk melakukan pengamanan namun malah melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga.
Kuasa hukum warga Desa Wadas, Julian Dwi Prasetyo mengatakan setidaknya ada 64 warga yang ditangkap dan ditahan di Polres Purworejo karena peristiwa kemarin.
Sementara, Wakapolda Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, ada sekitar 20 warga yang diamankan polisi karena diduga menjadi provokator membawa senjata tajam.
Nantinya mereka akan dimintai keterangan mengenai alasan mengapa membawa senjata tajam.
"Kalau yang tadi bawa sajam itu untuk diamankan, digali keterangannya, untuk diambil keterangannya, kenapa datang ke lokasi dengan membawa sajam" tegas Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Wakapolda Jateng dikutip dari Kompas TV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.