JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah, yaitu kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, menyiapkan fasilitas kesehatan khusus dengan memanfaatkan gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk layanan isolasi terpusat (isoter) bagi pasien Covid-19.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 04 Tahun 2022 yang diteken Tjahjo pada 7 Februari 2022.
"Untuk mendukung ketersediaan jumlah fasilitas isoter di NKRI, seluruh instansi pemerintah yang memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dapat digunakan sebagai fasilitas isoter," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Penyediaan fasilitas isoter ini bertujuan untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat umum.
Baca juga: GOR di Jakarta Barat akan Disulap jadi Tempat Isolasi Terpusat
Tjahjo meminta penyediaan gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk fasilitas isoter memperhatikan standar pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Kemudian, penyediaan fasilitas isoter dilakukan dengan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat serta pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, Tjahjo meminta instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan sebagai fasilitas isoter berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi pemerintah yang memiliki fasilitas isoter atau pihak terkait lainnya.
Hal ini untuk memastikan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang terinfeksi Covid-19 mendapatkan layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan.
Adapun selama penyelenggaraan fasilitas isoter, pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan dalam bentuk daring atau online dan/atau dilaksanakan di kantor atau lokasi lain dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.