Penny mengatakan, pengembangan vaksin merupakan hal yang sangat rumit karena di satu sisi Indonesia memiliki banyak peneliti yang mampu terlibat dalam pengembangan vaksin, tetapi fasilitas penelitian yang ada belum memenuhi standar internasional.
"Itu yang menjadi kesulitan sebelumnya dan menjadi kesulitan vaksin merah putih lainnya yang sekarang masih berjuang untuk segera bisa mengikuti titik yang sudah dicapai oleh vaksin Merah Putih Unair dan PT Biotis," kata Penny.
"Indonesia tidak punya pengalaman sama sekali dikaitkan dengan pengembangan vaksin, jadi saya kira kita turut berbangga harus berbangga dengan sampai akhirnya uji klinis," ujar Penny.
Penyerahan Persetujuan Protokol Uji Klinik (PPUK) vaksin Merah Putih dilakukan setelah inspeksi dan pemantauan fasilitas uji di RSDS Dr Soetomo untuk pelaksanaan uji klinik fase 1 dan 2. Berdasarkan hasil studi tersebut, vaksin terbukti aman dan dapat ditoleransi, yakni tidak terdapat kematian dan kelainan pada hewan uji.
Dari sisi imunogenisitas terdapat respons imun yang menunjukkan terbentuknya antibodi setelah pemberian vaksin pada hewan uji. Nantinya, akan ada 90 subjek yang diikutsertakan pada uji klinik tahap 1 dan 405 subjek pada uji klinik tahap 2.
Uji klinik vaksin Merah Putih tersebut akan diberikan kepada tiga kelompok, dengan dosis yang berbeda. Rencananya, uji klinik fase 3 akan dilakukan pada April 2022 setelah didapatkan hasil interim penelitian.
Baca juga: Fakta-fakta Vaksin Merah Putih, Bakal Jadi Vaksin Primer dan Booster Agustus 2022
Penny mengatakan setelah itu, hasil interim itu akan diproses BPOM untuk mendapatkan persetujuan penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) yang diharapkan akan terbit pada pertengahan Juli mendatang.