Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online Lewat Berbagai Platform dan Layanan Pemda

Kompas.com - Diperbarui 16/02/2022, 14:47 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menggalakkan percepatan vaksinasi Covid-19. Di tengah ancaman penyebaran varian Omicron, Pemerintah hingga beberapa platform menyiapkan layanan pendaftaran vaksinasi secara online.

Untuk diketahui, ada beberapa cara daftar vaksin online yang tersedia. Pendaftaran vaksin Covid-19 dapat dilakukan mulau dari PeduliLindungi, loket.com, hingga beberapa platform seperti JAKI (bagi warga Jakarta), dan JSS (untuk warga DIY).

Sejumlah pemerintah daerah juga menyiapkan cara daftar vaksin online lewat situs resmi mereka.

Buat warga yang masih bingung bagaimana cara daftar vaksin online, simak informasi yang telah dirangkum oleh Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Memupuk Asa dari Uji Klinik Vaksin Merah Putih

Cara daftar vaksin Covid-19 lewat PeduliLindungi

a. Pendaftaran vaksin Covid via laman PeduliLindungi

  • Akses laman pedulilindungi.id
  • Pilih menu “Login/Register”, di bagian pojok kanan atas dan pilih menu “Buat Akun Pedulilindungi” (untuk yang belum punya akun)
  • Lakukan registrasi akun dengan memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan alamat e-mail
  • Centang “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” 5. Klik “Daftar”
  • Akan dikirimkan kode OTP melalui e-mail atau SMS, masukkan kode tersebut dan pilih opsi “Verifikasi”
  • Akun akan terdaftar, lalu masuk ke dashboard atau halaman utama akun PeduliLindungi
  • Pilih menu “Pendaftaran Vaksinasi”, kemudian isi data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, kota sesuai KTP, dan alamat
  • Klik “Selanjutnya”, dan lakukan konfirmasi mengenai informasi penerima vaksin
  • Masukkan kode verifikasi, dan telah berhasil melakukan pendaftaran vaksin Covid-19.

Baca juga: Omicron Merebak, IDI Minta Masyarakat Segera Lakukan Vaksin Booster

b. Pendaftaran vaksin Covid-19 via Aplikasi PeduliLindungi

  • Setelah mengunduh aplikasi, buat akun dengan mendaftarkan diri melalui alamat e-mail dan nomor telepon (bagi yang belum memiliki akun)
  • Isi data-data yang diperlukan, dan setelah selesai masuk ke aplikasi dengan akun terdaftar
  • Pilih menu "Pendaftaran Vaksin", lalu akan masuk ke validasi NIK dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan klik "Periksa"
  • Setelah data cocok, masukkan nomor ponsel dan alamat domisili, klik "Selanjutnya"
  • Lalu akan muncul halaman konfirmasi terkait data peserta vaksin yang didaftarkan.
  • Jika telah yakin klik "Selanjutnya" dan klik "Ya, Lanjutkan"
  • Akan dikirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang dimasukkan dalam pendaftaran
  • Masukkan kode tersebut dan telah berhasil melakukan pendaftaran vaksin.

Sebagai informasi, satu akun PeduliLindungi dapat mendaftarkan empat orang untuk vaksinasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com