JAKARTA, KOMPAS.com - Cerita seorang peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS), Dwiki Andoyo, yang tak lolos seleksi akibat postur tubuh menjadi perhatian publik. Dwiki pun disarankan untuk membuka kejelasan mengenai peristiwa yang dialaminya agar keadilan bisa ditegakkan.
Komisi II DPR RI yang salah satu bidang kerjanya terkait urusan ASN dan PNS turut memberikan perhatian dalam persoalan ini.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyarankan Dwiki untuk mengungkap di mana Kementerian atau lembaga tempatnya mendaftar, hingga kronologi yang membuatnya dinyatakan tidak lolos dengan alasan fisik.
"Perlu diverifikasi karena info awalnya dari sosial media, termasuk di kementerian mana dia mendaftar. Maka harus jelas 5W-1 H nya serta kronologisnya untuk melihat apakah ada pelanggaran atau tidak," kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Ditegaskan Mardani, konstitusi mengatur semua warga negara Indonesia kedudukannya sama dalam hukum dan pemerintahan. Hal tersebut menjadi rujukan di dalam UU ASN dan Peraturan Menpan-RB.
Baca juga: Viral Cerita Peserta CPNS Laki-laki Tak Lolos Seleksi karena Kaki Bentuk X dan Berpayudara Besar
"Prinsipnya harus adil, tidak diskriminatif, kompetitif, jadi tidak boleh ada satupun unsur ketidakadilan," ungkap dia.
Jika kondisinya umum dan posisi jabatan tidak membutuhkan spesifikasi khusus, seharusnya Dwiki masih bisa lolos seleksi CPNS. Bahkan tes CPNS juga menyiapkan posisi bagi kelompok disabilitas.
"Kayak Kemenhan, Kementerian Hukum dan HAM, sama Bakamla memang mereka limited mestinya. Tapi orang-orang disabilitas juga mereka terima, yang sifatnya supporting system, karena teman-teman difabel punya hak juga. Di negara-negara yang transparan mesti ada, temen-temen difabel itu," jelas Mardani.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, ada beberapa instansi yang memang mensyaratkan kebugaran jasmani sebagai poin penting dalam seleksi CPNS.
Baca juga: Peserta Laki-laki Tak Lolos CPNS Gara-gara Pembesaran Payudara, Menpan-RB: Keputusan Mengada-ada!
Beberapa kementerian dan instansi yang membutuhkan kebugaran jasmani untuk sebagian pegawainya di antaranya adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Meski begitu, kata Mardani, seharusnya persyaratan khusus tersebut sudah dicantumkan pada informasi awal pendaftaran sehingga calon yang hendak mendaftar bisa memperkirakan apakah mereka memenuhi kriteria atau tidak.
"Harusnya dicantumkan (kalau butuh kriteria khusus fisik) karena itu keterbukaan publik. Dan publik juga bisa untuk menggugatnya di PTUN dan lain sebagainya, jika dianggap itu tidak proporsional," ucapnya.
"Di awal sudah dilakukan penyaringan kalau memang memerlukan spesifikasi khusus. Dan ini juga harus melalui panel," tambah Mardani.