Salin Artikel

Mencari Keadilan pada Kasus Tak Lolos CPNS karena Punya Kaki Bentuk X

Komisi II DPR RI yang salah satu bidang kerjanya terkait urusan ASN dan PNS turut memberikan perhatian dalam persoalan ini.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyarankan Dwiki untuk mengungkap di mana Kementerian atau lembaga tempatnya mendaftar, hingga kronologi yang membuatnya dinyatakan tidak lolos dengan alasan fisik.

"Perlu diverifikasi karena info awalnya dari sosial media, termasuk di kementerian mana dia mendaftar. Maka harus jelas 5W-1 H nya serta kronologisnya untuk melihat apakah ada pelanggaran atau tidak," kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Ditegaskan Mardani, konstitusi mengatur semua warga negara Indonesia kedudukannya sama dalam hukum dan pemerintahan. Hal tersebut menjadi rujukan di dalam UU ASN dan Peraturan Menpan-RB.

"Prinsipnya harus adil, tidak diskriminatif, kompetitif, jadi tidak boleh ada satupun unsur ketidakadilan," ungkap dia.

Jika kondisinya umum dan posisi jabatan tidak membutuhkan spesifikasi khusus, seharusnya Dwiki masih bisa lolos seleksi CPNS. Bahkan tes CPNS juga menyiapkan posisi bagi kelompok disabilitas.

"Kayak Kemenhan, Kementerian Hukum dan HAM, sama Bakamla memang mereka limited mestinya. Tapi orang-orang disabilitas juga mereka terima, yang sifatnya supporting system, karena teman-teman difabel punya hak juga. Di negara-negara yang transparan mesti ada, temen-temen difabel itu," jelas Mardani.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, ada beberapa instansi yang memang mensyaratkan kebugaran jasmani sebagai poin penting dalam seleksi CPNS.

Beberapa kementerian dan instansi yang membutuhkan kebugaran jasmani untuk sebagian pegawainya di antaranya adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Meski begitu, kata Mardani, seharusnya persyaratan khusus tersebut sudah dicantumkan pada informasi awal pendaftaran sehingga calon yang hendak mendaftar bisa memperkirakan apakah mereka memenuhi kriteria atau tidak.

"Harusnya dicantumkan (kalau butuh kriteria khusus fisik) karena itu keterbukaan publik. Dan publik juga bisa untuk menggugatnya di PTUN dan lain sebagainya, jika dianggap itu tidak proporsional," ucapnya.

"Di awal sudah dilakukan penyaringan kalau memang memerlukan spesifikasi khusus. Dan ini juga harus melalui panel," tambah Mardani.

"Bab wawancara dengan unsur subyektif memang peluangnya untuk "melakukan yang tidak proporsional" bisa terjadi. Ini yang harus diperkecil," ujarnya.

Untuk itu, Mardani menyarankan Dwiki Andoyo agar membuka duduk perkara persoalan seleksi CPNS-nya. Dengan begitu, apabila memang terbukti ada kecurangan, pihak-pihak yang berwenang dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Dibuka saja, di mana, kapan, bagaimana prosesnya. Jangan takut membuka. Kita yang mengetahui, khususnya teman-teman di BKN, dan Kementerian yang bersangkutan tempat anak ini mendaftar, harus tanggung jawab," sebut Mardani.

Politikus PKS ini mengatakan, persoalan postur tubuh yang diduga menjadi alasan peserta tidak lolos CPNS harus mendapat perhatian serius. Mardani mengatakan siap mengawal permasalahan tersebut.

"Karena ini penerapan konstitusi, wajib dikawal, jangan takut karena memang ini haknya," tegas dia.

"Jangan takut mencari keadilan. Perkara ini jangan dianggap kecil. Dari yang kecil-kecil ini akan tumbuh para pemberani lain yang menjaga konstitusi," imbuh Mardani.

Seperti diketahui, Dwiki Andoyo lewat media sosial bercerita dirinya tak lolos seleksi CPNS karena masalah postur tubuh.

Berdasarkan jawaban sanggah yang Dwiki terima, ia dinyatakan tak lolos karena kaki berbentuk "X" 10 cm dan pembesaran payudara pada laki-laki.

Padahal, nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dwiki merupakan yang tertinggi di antara peserta lainnya. Namun, pada bagian SKB Tes Kesehatan Umum dan Jiwa, Dwiki mendapatkan skor nol.


Panitia seleksi menyatakan Dwiki tidak lolos seleksi dengan kode "P/TMS-1".

"Di awal tahun ini diberikan pelajaran berharga dari salah satu seleksi pegawai negeri di suatu kementerian. Ternyata dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri diperlukan postur yang sempurna dikarenakan mungkin dapat mempengaruhi performa kita dalam pekerjaan di kantor," tulis Dwiki di akun Twitter, dikutip Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menilai alasan tidak lolosnya Dwiki sebagai CPNS adalah keputusan yang mengada-ada.

"Setiap penerimaan CPNS walau sistemnya sudah ketat selalu ada calo CPNS dan selalu ada permainan dalam penerimaan seleksi CPNS," kata Tjahjo, kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

BKN sendiri sudah angkat bicara. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan beberapa instansi memang mensyaratkan kebugaran jasmani sebagai poin penting dalam seleksi CPNS.

Semuanya itu dilakukan agar PNS yang direkrut mendapatkan kompetensi dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat di instansi masing-masing.

Kemungkinan lain, imbuhnya, pada saat tes kesehatan, tim kesehatan dari instansi yang dilamar yang bersangkutan menemukan kondisi tertentu yang membuat si pelamar masuk kategori tidak masuk syarat.

Namun, mengenai kementerian mana yang Dwiki lamar, Satya mengaku tidak mengetahuinya.

"Silakan ditanyakan ke yang bersangkutan. Ketiga instansi yang saya sebutkan ialah contoh yang mensyaratkan kebugaran jasmani," tukas Satya, Kamis (3/2/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/08/22232771/mencari-keadilan-pada-kasus-tak-lolos-cpns-karena-punya-kaki-bentuk-x

Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke