Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

600 OBH Ikut Bantuan Hukum Warga Miskin, Yasonna: Jangan Cari Untung

Kompas.com - 08/02/2022, 16:47 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin pada 2022 yang digelar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melibatkan 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Menkumham Yasonna Laoly meminta OBH yang terlibat untuk mengutamakan memberi bantuan dan tidak mencari keuntungan.

“Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Yasonna meminta seluruh OBH yang dilibatkan dalam program itu menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan tetap. Dia berharap OBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi ini terjamin kredibilitasnya.

“Saya yakin 619 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah Pemberi Bantuan Hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” ucap Yasonna.

Baca juga: Yasonna Terbitkan Permenkumham Setelah PP Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut MA

Kendati demikian, jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum itu ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, maka dia berjanji Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas. Tindakan tegas itu dapat berupa pengurangan anggaran dan pencabutan akreditasi.

Yasonna menjelaskan, 619 OBH itu berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat.

Perkara litigasi, ujar dia, diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Yasonna mengatakan, program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. Menurut dia, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan untuk mendapatkan bantuan hukum saat berhadapan dengan hukum.

Selain itu, lanjut Yasonna, bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Baca juga: Yasonna: Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan biar Jera

Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan, yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.

Masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum akan diminta menyerahkan dokumen yang terkait dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Yasonna mengatakan, mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum dapat dilihat pada situs bphn.go.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com