Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan Revisi UU PPP, Siap Akomodasi Metode Omnibus Law di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 08/02/2022, 16:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.

Adapun revisi UU PPP ini dilakukan untuk mengakomodasi metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Selasa (8/2/2022).

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Dasco sebagai tanda kesepakatan.

Baca juga: Baleg Setujui Revisi UU PPP, Akomodasi Metode Omnibus pada Pembentukan Undang-Undang

Diketahui, tak semua fraksi DPR menyetujui revisi UU PPP. Terdapat satu fraksi yang tidak menyetujuinya, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, pihaknya menilai pembahasan revisi UU PPP terburu-buru.

Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta pendalaman lebih lanjut terhadap revisi UU PPP tersebut.

"Kami Fraksi PKS menyatakan menolak untuk dilakukan pengambilan keputusan pada hari ini sebelum adanya perbaikan-perbaikan yang menjadi catatan penting Fraksi PKS terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-undangan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI," kata Bukhori dalam rapat paripurna.

Baca juga: Respons Unjuk Rasa Buruh soal UU Cipta Kerja, DPR Klaim Terbuka terhadap Masukan

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf revisi UU PPP dalam rapat pleno Baleg DPR, Senin (7/2/2022). Hanya Fraksi PKS yang menolak.

Revisi UU PPP ini bertujuan untuk mengakomodasi metode omnibus setelah UU Cipta Kerja yang dibentuk lewat metode tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Menurut MK, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com