"Iya, itu sudah jadi protap (prosedur tetap) kami. Semua tamu akan dicek urgensinya, kami batasi," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Sebelumnya diberitakan, DPR menerapkan sejumlah aturan pembatasan menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa rapat hanya boleh dihadiri dengan peserta maksimal 30 persen.
Baca juga: Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3
“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen dan akan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, Puan mengatakan bahwa sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.