JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, rapat kerja maupun rapat dengar pendapat (RDP) di lingkungan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dibatasi maksimal menjadi 2,5 jam.
Hal tersebut dilakukan DPR sebagai respons terhadap peningkatan kasus Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen beberapa waktu terakhir.
"Waktu rapat tidak boleh lebih dari 2,5 jam," kata Dasco dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus) menggelar rapat menyikapi peningkatan kasus Covid-19.
Baca juga: Klaster Covid-19 di DPR, 152 Orang Positif, Aktivitas Dibatasi
Menurutnya, saat ini DPR telah membuat keputusan untuk total tingkat kehadiran dalam rapat hanya 30 persen.
"Sementara, Tenaga Ahli (TA) dan staf pribadi tidak diperbolehkan mendampingi anggota," tambah Dasco.
"Jadi, rapat itu 30 persen itu sudah total dengan sekretariat, anggota DPR, dan mitranya," ujar dia.
Baca juga: Kala KSAD Dudung Bicara soal Takdir, Singgung Jokowi, Rizieq Shihab, dan Bahar Smith...
Kemudian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan bahwa para peserta rapat juga harus memiliki dokumen berupa tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif.
Para peserta juga akan dilakukan tes antigen di Kompleks Parlemen Senayan sebelum mengikuti rapat.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan, para tamu yang akan ke DPR juga diperiksa dokumentasi seperti hasil tes Covid-19 di pintu masuk.
"Iya, itu sudah jadi protap (prosedur tetap) kami. Semua tamu akan dicek urgensinya, kami batasi," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Sebelumnya diberitakan, DPR menerapkan sejumlah aturan pembatasan menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa rapat hanya boleh dihadiri dengan peserta maksimal 30 persen.
Baca juga: Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3
“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen dan akan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, Puan mengatakan bahwa sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.