Salin Artikel

Kasus Covid-19 Meningkat, Durasi Rapat DPR Maksimal 2,5 Jam

Hal tersebut dilakukan DPR sebagai respons terhadap peningkatan kasus Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen beberapa waktu terakhir.

"Waktu rapat tidak boleh lebih dari 2,5 jam," kata Dasco dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus) menggelar rapat menyikapi peningkatan kasus Covid-19.

Menurutnya, saat ini DPR telah membuat keputusan untuk total tingkat kehadiran dalam rapat hanya 30 persen.

"Sementara, Tenaga Ahli (TA) dan staf pribadi tidak diperbolehkan mendampingi anggota," tambah Dasco.

"Jadi, rapat itu 30 persen itu sudah total dengan sekretariat, anggota DPR, dan mitranya," ujar dia.

Kemudian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan bahwa para peserta rapat juga harus memiliki dokumen berupa tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif.

Para peserta juga akan dilakukan tes antigen di Kompleks Parlemen Senayan sebelum mengikuti rapat.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan, para tamu yang akan ke DPR juga diperiksa dokumentasi seperti hasil tes Covid-19 di pintu masuk.


"Iya, itu sudah jadi protap (prosedur tetap) kami. Semua tamu akan dicek urgensinya, kami batasi," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Sebelumnya diberitakan, DPR menerapkan sejumlah aturan pembatasan menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa rapat hanya boleh dihadiri dengan peserta maksimal 30 persen.

“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen dan akan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Selain itu, Puan mengatakan bahwa sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/07/16374031/kasus-covid-19-meningkat-durasi-rapat-dpr-maksimal-25-jam

Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke