Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati Langkat: Dari Suap hingga Kerangkeng Manusia

Kompas.com - 07/02/2022, 07:32 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin tengah menghadapi dua kasus sekaligus.

Pertama, Terbit diduga terlibat suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Kedua, Bupati Langkat itu diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.

Nama Terbit mencuat ke publik ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan pada Selasa (18/1/2022) malam.

Meski sempat kabur, Terbit akhirnya menyerahkan diri. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.

Baca juga: Besok, Bupati Langkat Diperiksa Komnas HAM Terkait Kerangkeng Manusia

KPK pun mengumumkan Terbit sebagai tersangka kasus suap di Langkat bersama kakaknya, Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA dan pihak swasta, yaitu Muara Perangin-Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Di tengah kasus suap yang tengah diusut KPK, kini Terbit juga harus menjalani pemeriksaan setelah kerangkeng manusia di rumahnya terungkap.

Diungkap Migrant Care

Kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin diduga digunakan untuk modus perbudakan pekerja sawit.

Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin.

"Ada dua sel di dalam rumah bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.

Anis menyebutkan, jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.

Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Setelah dimasukkan ke kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.

"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," ujar Anis.

"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," ungkapnya.

Didalami Komnas HAM

Terkait kasus ini, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami dugaan perbudakan yang dialami oleh korban kerangkeng manusia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya mengundang ahli untuk mendalami kasus tersebut.

"Dengan berbagai temuan faktual yang kami dapatkan, misalnya soal bagaimana mereka bisa masuk ke kerangkeng tersebut, kemudian bagaimana kondisi termasuk soal gaji, kerja, dan sebagainya, apakah termasuk dalam perbudakan modern atau tidak, akan didalami dengan memanggil ahli," kata Anam dalam keterangan video, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Jadi Perhatian Kabareskrim, LPSK: Stimulus Pengungkapan Kasus

Anam menjelaskan, kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat itu merupakan tempat rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Hal itu merupakan hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta korban. Namun demikian, tempat tersebut hingga kini tidak mendapatkan izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Termasuk juga BNK (Badan Narkotika Kabupaten) di sana, pada 2016, BNK sudah melakukan pengecekan di sana dan meminta supaya tempat tersebut diurus izinnya. Karena waktu itu tidak ada izin, namun sampai sekarang tidak di-follow up urusan izinnya sehingga bisa dikatakan tidak memiliki izin resmi atau ilegal," kata Anam.

Temuan LPSK

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaparkan tiga temuan dugaan pidana terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, temuan terkait dugaan tindak pidana didapatkan dari investigasi langsung yang dilakukan oleh tim LPSK ke rumah Terbit.

"Berdasarkan temuan dari tim yang dipimpin Pak Edwin (Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu) untuk semetara LPSK berkesimpulan bahwa setidak-tidaknya ada dugaan tindak pidana dalam kasus penjara atau kerangkeng atau sel ilegal di Langkat," kata Hasto dalam keterangan pers yang disiarkan secara daring, Senin (31/1/2022).

Pertama, terkait dengan dugaan penghilangan kemerdekaan orang atau beberapa orang. Tindak pidana tersebut pun dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah.

"Sehingga oleh orang yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut. Dan ini bisa disebut penyekapan," jelas Hasto.

Baca juga: 7 Temuan Tim Peduli Buruh di Kerangkeng Bupati Langkat: Pekerja Tak Digaji, Hanya Dikasih Snack

Ia juga mengatakan, terdapat dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini berkaitan dengan dugaan pendayagunaan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng untuk melakukan pekerjaan di perkebunanan sawit.

"Atau perusahaan yang dimiliki terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan-aturan di dalam ketenagakerjaan," jelas Hasto.

Yang terakhir yakni terkait dengan praktik rehabilitasi ilegal. Hal tersebut pun telah dikonfirmasi oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Dan kita lihat bahwa memang kenyataan melalui televisi itu fasilitas yang ada di dalam kerangkeng atau di dalam penjara ini tidak memenuhi standar baik sebagai penjara atau sebagai pusat rehabilitasi," ujar Hasto.

"Satu sel diisi berapa orang, kemudian fasilitas sanitasi sangat buruk bahkan barangkali, apalagi di musim pandemi apakah layak menempatkan orang di satu ruangan yang penuh sesak, dan apakah memenuhi prosedur kesehatan, ini bisa digali lebih lanjut," tandas dia.

Baca juga: Temuan Baru di Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat, Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Upah, Diberi Makan Puding

Penyelidikan polisi

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, tiga orang penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat dilaporkan tewas. Hal itu, diketahui dari hasil penyelidikan polisi dari Polda Sumatera Utara.

"Penjelasan hasil penyelidikan kemarin sementara seperti itu (tiga orang tewas)," ujar Agus kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan secara terperinci siapa saja pihak yang tewas dalam kerangkeng manusia di rumah bupati tersebut. Ia juga belum memastikan apakah penyelidikan atas kasus tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

Menurut Kabareskrim, polisi dari Polda Sumatera Utara akan memberikan rilis terkait hasil perkembangan penyelidikan kasus kerangkeng manusia itu.

Diperiksa terkait kerangkeng manusia

Terkini, Komnas HAM bakal melakukan pemeriksaaan terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin terkait kerangkeng manusia. Pemeriksaan terhadap Bupati Langkat itu merupakan hasil kerja sama dengan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com