Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Transaktif dan Contohnya

Kompas.com - 05/02/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korupsi adalah penyelahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

Korupsi merupakan subordinasi atau peletakan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas dan kesejahteraan umum.

Korupsi transaktif adalah salah satu jenis korupsi yang paling sering terjadi.

Korupsi Transaktif

Korupsi transaktif adalah korupsi yang terjadi atas kesepakatan di antara dua pihak dalam bentuk suap. Keduanya sama-sama mendapatkan keuntungan.

Korupsi transaktif biasanya melibatkan dunia usaha dan pemerintah atau antara masyarakat dan pemerintah.

Korupsi transaktif ditandai dengan adanya timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak. Pihak pemberi dan penerima sama-sama bergerak aktif dalam mencapai keuntungan tersebut.

Baca juga: PPATK Telusuri Aliran Transaksi Kasus Dugaan Korupsi Garuda

Contoh Korupsi Transaktif

Contoh tindakan korupsi transaktif yang paling sering terjadi adalah kesepakatan yang dibuat antara pemerintah dengan pengusaha dalam memenangkan tender proyek pembangunan.

Pengusaha yang berjiwa korup menginginkan hal praktis dalam pemenangan tender. Di sisi lain, ada pejabat pemerintah yang ingin memperkaya diri.

Mereka memilih melakukan tindakan yang menyalahi aturan prosedural yakni dengan memberikan suap sebagai tanda kesepakatan.

Penguasaha akan memberikan sejumlah uang suap yang disepakati dengan imbalan tendernya dimenangkan oleh pejabat yang disuap.

Di Indonesia, contoh kasus korupsi transaktif adalah kasus korupsi Jaksa Pinangki.

Pinangki terbukti menerima suap dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA). Saat itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Pengurusan fatwa itu merupakan upaya membantu Djoko Tjanda, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk kembali ke Indonesia tanpa jalani hukuman.

 

Referensi

  • Chandra, Dhavis Alvi dkk. 2021. Langkahku Masa Depanku (Kajian Antologi Budaya Antikorupsi). Kediri: CV Srikandi Kreatif Nusantara
  • Alatas, Syed Hussein. 1975. The Sociology of Corruption. Singapura: Delta Orient
  • Chaerudin dkk. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama
  • Santosa, Prayitno Iman. 2022. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Menurut Ajaran Dualistis. Bandung: Penerbit Alumni
  • Mansyur, Semma. 2008. Negara dan Korupsi : Pemikiran Mochtar Lubis atas Negara, Manusia Indonesia, dan Perilaku Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com