JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang tim ahli dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan tim ahli Kemenhan itu diperiksa sebagai saksi pada Rabu (2/2/2022).
"Saksi yang diperiksa yaitu KH selaku Tim Ahli Kementerian Pertahanan," ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Baca juga: Pekan Depan, Kejagung Periksa Purnawirawan TNI Terkait Kasus Satelit Kemenhan
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak swasta dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi, yakni dua kantor PT DNK, dan satu apartemen Direktur Utama PT DNK atau tim ahli Kemenhan berinisial SW.
Baca juga: Alasan Kejagung Akan Panggil Kominfo dalam Perkara Satelit Kemenhan
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (18/1/2022), juga menyita sejumlah barang bukti terkait pengadaan orbit satelit tersebut.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi itu sempat diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menyatakan bahwa penyewaan satelit itu telah membuat negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar.
Menurutnya, kerugian itu terjadi lantaran adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.