Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Beri Diskresi Pemda, Ini Daftar Daerah yang Bisa Batalkan PTM 100 Persen

Kompas.com - 03/02/2022, 16:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menerbitkan diskresi atas aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19.

Diskresi tersebut memperbolehkan sekolah di daerah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 menggelar PTM dengan kapasitas 50 persen.

Adapun sebelumnya dalam SKB Empat Menteri tertanggal 21 Desember 2021, PTM di daerah PPKM Level 1 dan 2 digelar dengan kapasitas 100 persen.

Namun dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 belakangan ini aturan itu diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen di Daerah PPKM Level 2

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.

Dalam surat edaran, pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Selanjutnya, orang tua atau wali peserta didik juga diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca juga: Ketika Jokowi, Puan, dan Anies Minta PTM Dievaluasi, tetapi Tak Digubris Kemendikbud Ristek

Dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2022, terdapat ratusan wilayah di Indonesia yang berstatus PPKM Level 2.

Bahkan, seluruh daerah di Provinsi DKI Jakarta serta mayoritas daerah di Provinsi Banten dan Jawa Barat masuk dalam katagori PPKM Level 2.

Berikut daftar lengkap daerah PPKM Level 2 di Jawa Bali yang berlaku hingga 7 Februari 2022:

1. DKI Jakarta

  • Kepulauan Seribu
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat

2. Banten

  • Kota Tangerang
  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Lebak
  • Kota Tangerang Selatan.

3. Jawa Barat

  • Kabupaten Kuningan
  • Kota Sukabumi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Majalengka
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Subang.

4. Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Pemalang
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kota Pekalongan
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Batang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com