Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Aturan Turunan UU IKN Ditargetkan Rampung Maret-April, Ini Rinciannya

Kompas.com - 04/02/2022, 21:26 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, tim lintas kedeputian KSP berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terus mematangkan draf aturan turunan UU tersebut.

Setidaknya, terdapat 9 aturan turunan yang ditargetkan rampung pada Maret-April tahun ini.

"Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada 9 yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: UU IKN Digugat, Faldo Sebut Proses Pembahasan Aturan Turunannya Tetap Berlanjut

Wandy mengatakan, aturan turunan tersebut akan diterbitkan setelah UU IKN diundangkan. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini UU IKN belum dicatatkan dalam lembaran negara dan masih menunggu tanda tangan presiden.

Setelah UU IKN diundangkan, kata Wandy, barulah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Pemerintah (PP), dan seterusnya.

Menurut Wandy, penerbitan aturan turunan ini berkaitan dengan penunjukkan Kepala Otorita IKN.

Jika Perpres terkait Otorita IKN sudah terbit, maka presiden bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan Kepala Otorita IKN.

"Mandatnya kan dua bulan setelah pengesahan UU IKN," ujarnya.

Baca juga: Ramai-ramai Pindah ke IKN Mulai 2024, dari Jokowi, ASN, sampai TNI-Polri

Wandy menambahkan, pembahasan aturan UU IKN tidak akan terganggu meskipun UU tersebut saat ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selama belum ada Putusan MK, pemerintah tetap jalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan tadi," kata dia.

Berikut 9 aturan turunan UU IKN yang tengah disusun pemerintah sebagaimana disampaikan Wandy:

1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

  • Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN);

2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN);

3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN);

Baca juga: Pembangunan Mulai Pertengahan 2022, KemenkeuTunggu Rencana Induk Pemerintah Soal Anggaran IKN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com