JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) pada Agustus 2019.
Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhy Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi.
Isnu dan Husni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos pada Agustus 2019.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy Wijaya) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregara, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Ditahan Terkait Kasus E-KTP, Ini Peran Eks Dirut Percetakan Negara Menurut KPK
Eks Dirut PNRI dan mantan Ketua Teknis Teknologi Informasi E-KTP itu telah ditahan mulai tanggal 3 sampai dengan 22 Februari 2022.
"Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Lili.
Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Selain itu, ada juga pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
KPK mengungkapkan, Isnu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menemui dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, agar dimenangkan dalam proyek e-KTP.
Irman, saat itu menyetujui permintaan itu dengan syarat adanya pemberian uang ke sejumlah anggota DPR.
Baca juga: Di Balik Respons Santai Ganjar Pranowo Saat Dilaporkan soal Dugaan Korupsi E-KTP ke KPK
Kemudian Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Pemimpin konsorsium yang disepakati adalah PNRI. Hal itu agar mudah diatur karena konsorsium ini dipersiapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP.
Pada suatu pertemuan, Anang Sugiana selaku Direktur Utama PT Quadra Solution menyampaikan bahwa perusahaannya bersedia bergabung di konsorsium.
Andi Agustinus, Paulus dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung, ada commitment fee 10 persen untuk pihak di DPR, Kemendagri dan pihak lain.
"Dengan rincian 5 persen untuk DPR RI dan 5 persen untuk pihak Kemendagri, yang kemudian disanggupi oleh Anang," papar Lili.
Selanjutnya, Isnu bersama konsorsiumnya mengajukan penawaran paket pengerjaan proyek pengadaan E-KTP itu sekitar Rp 5,8 triliun.
Sebagai Dirut Perum Percetakan Negara saat itu, Isnu membentuk manajemen dan membagi pekerjaan kepada anggota konsorsium.
Baca juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Eks Ketua Tim Teknis sebagai Saksi
Isnu juga mengusulkan adanya ketentuan potongan 2 sampai dengan 3 persen atas setiap pembayaran dari Kemendagri untuk pekerjaan yang dilakukan konsorsium.
Pemotongan ini, ujar Lili, dilakukan untuk kepentingan manajemen bersama.
"Padahal di dalam rincian penawaran senilai Rp 5,8 triliun tidak ada komponen tersebut dan seharusnya semua pembayaran digunakan untuk kepentingan penyelesaian pekerjaan," ujar Lili.
"Pemotongan sebesar 3 persen tersebut pada akhirnya mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan prestasi Perum PNRI itu sendiri," terang dia.
Sementara itu, KPK menyebut, Husni Fahmi yang saat itu seorang pejabat BPPT sempat menemui beberapa vendor. Padahal, Husni adalah Ketua Tim Teknis yang juga panitia lelang.
Baca juga: Mengenal E-KTP Digital, Apa Bedanya dengan E-KTP Biasa?
Selain itu, KPK juga menyebut Husni beberapa kali hadir dalam pertemuan yang dilakukan pada Juli 2010 untuk membahas tentang uji petik, biometrik, teknologi, dan teknis e-KTP.
"Dalam pertemuan tersebut, HSF (Husni Fahmi) diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up," ungkap Lili.
"Setelah itu, HSF sering melapor kepada Sugiharto," kata dia.
Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.