JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital.
Uji coba sudah dimulai sejak 2021 dan kini telah menjangkau 58 kabupaten/kota di Indonesia.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, e-KTP digital bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat.
"Identitas digital diterbitkan oleh menteri melalui Ditjen Dukcapil yang terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan diterbitkan melalui pelayanan adminduk (adminduk) dan pelayanan pengguna secara daring," kata Zudan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Kemendagri: Penerapan E-KTP Digital Dilakukan Bertahap
Nantinya, penerapan e-KTP digital dilakukan secara bertahap.
Lantas, seperti apa konsep e-KTP digital? Apa bedanya dengan e-KTP yang sekarang dimiliki warga? Simak penjelasannya.
Zudan menjelaskan, e-KTP digital nantinya disimpan di smartphone atau ponsel pintar masing-masing penduduk dalam bentuk foto e-KTP dan QR code.
Artinya, berbeda dari e-KTP yang ada saat ini, dengan e-KTP digital, identitas warga tidak akan lagi dicetak secara fisik.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP penduduk," terang Zudan.
Dengan konsep tersebut, syarat warga mendapatkan e-KTP digital yakni mempunyai ponsel pintar. Selain itu, warga juga harus memiliki jaringan internet.
"Dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi," ujar Zudan.
Baca juga: Pemerintah Mau buat e-KTP Digital, Awas Jangan Ada Kebocoran Data Lagi!
Jika ponsel yang menyimpan e-KTP digital hilang, warga dapat meminta Dukcapil setempat mengirimkan e-KTP digital ke perangkat baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," papar Zudan.
Sementara itu, bagi warga yang tak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual.
Hal ini juga berlaku untuk warga yang tinggal di daerah yang tak terjangkau internet.