Salin Artikel

Babak Baru Kasus Korupsi E-KTP Kembali Diusut KPK, 2 Eks Pejabat Ditahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) pada Agustus 2019.

Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhy Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi.

Isnu dan Husni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos pada Agustus 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy Wijaya) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregara, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Eks Dirut PNRI dan mantan Ketua Teknis Teknologi Informasi E-KTP itu telah ditahan mulai tanggal 3 sampai dengan 22 Februari 2022.

"Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Lili.

Telah proses 8 orang

Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.

Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Selain itu, ada juga pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.

Lobi pihak Kemendagri

KPK mengungkapkan, Isnu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menemui dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, agar dimenangkan dalam proyek e-KTP.

Irman, saat itu menyetujui permintaan itu dengan syarat adanya pemberian uang ke sejumlah anggota DPR.

Kemudian Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Pemimpin konsorsium yang disepakati adalah PNRI. Hal itu agar mudah diatur karena konsorsium ini dipersiapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP.

Pada suatu pertemuan, Anang Sugiana selaku Direktur Utama PT Quadra Solution menyampaikan bahwa perusahaannya bersedia bergabung di konsorsium.

Commitment fee untuk DPR dan Kemendagri

Andi Agustinus, Paulus dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung, ada commitment fee 10 persen untuk pihak di DPR, Kemendagri dan pihak lain.

"Dengan rincian 5 persen untuk DPR RI dan 5 persen untuk pihak Kemendagri, yang kemudian disanggupi oleh Anang," papar Lili.

Selanjutnya, Isnu bersama konsorsiumnya mengajukan penawaran paket pengerjaan proyek pengadaan E-KTP itu sekitar Rp 5,8 triliun.

Sebagai Dirut Perum Percetakan Negara saat itu, Isnu membentuk manajemen dan membagi pekerjaan kepada anggota konsorsium.

Isnu juga mengusulkan adanya ketentuan potongan 2 sampai dengan 3 persen atas setiap pembayaran dari Kemendagri untuk pekerjaan yang dilakukan konsorsium.

Pemotongan ini, ujar Lili, dilakukan untuk kepentingan manajemen bersama.

"Padahal di dalam rincian penawaran senilai Rp 5,8 triliun tidak ada komponen tersebut dan seharusnya semua pembayaran digunakan untuk kepentingan penyelesaian pekerjaan," ujar Lili.

"Pemotongan sebesar 3 persen tersebut pada akhirnya mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan prestasi Perum PNRI itu sendiri," terang dia.

Ubah spesifikasi dan anggaran untuk di-mark up

Sementara itu, KPK menyebut, Husni Fahmi yang saat itu seorang pejabat BPPT sempat menemui beberapa vendor. Padahal, Husni adalah Ketua Tim Teknis yang juga panitia lelang.

Selain itu, KPK juga menyebut Husni beberapa kali hadir dalam pertemuan yang dilakukan pada Juli 2010 untuk membahas tentang uji petik, biometrik, teknologi, dan teknis e-KTP.

"Dalam pertemuan tersebut, HSF (Husni Fahmi) diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up," ungkap Lili.

"Setelah itu, HSF sering melapor kepada Sugiharto," kata dia.

Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/10294131/babak-baru-kasus-korupsi-e-ktp-kembali-diusut-kpk-2-eks-pejabat-ditahan

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke