Sri menegaskan, dalam memaknai "peraturan perundangan-undangan" dalam ketentuan Pasal 50 UU Guru dan Dosen, yang berlaku secara khusus untuk UI, tidak boleh dimaknai lain selain dari PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Selain itu, dalam memberikan penilaian sebagai proses penetapan jenjang jabatan akademik guru besar harus dilakukan menurut ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa kebebasan mimpar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
Karena itu, Sri memohon kepada majelis hakim MK agar menyatakan Pasal 50 Ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa seleksi, penetapan, dan pengangkatan jenjang jabatan akademik, termasuk guru besar, merupakan kewenangan sepenuhnya dari rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi tanpa ada campur tangan menteri.
Adapun sidang perkara telah berlangsung di MK. Berdasarkan risalah persidangan MK, terakhir kali, sidang digelar pada 24 Januari 2022.
Saat itu, kuasa hukum pemohon, pihak dari pemerintah, kuasa hukum pihak terkait, dan saksi dari pihak terkait, hadir di persidangan.
Setelah sidang, majelis hakim meminta para pihak mengajukan kesimpulan yang paling lambat dikumpulkan pada 2 Februari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.