"Tindak lanjut dari Rektor UI bukan untuk meminta persetujuan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi harus dimaknai sebagai bentuk pemberitahuan adanya pengangkatan guru besar di UI yang sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Guru Besar UI," kata Sri.
Sementara itu, Sri menuturkan, hasil keputusan rapat pleno Dewan Guru Besar UI pada 20 September 2019 menyetujui usul kenaikan jabatan dirinya ke jenjang guru besar.
Karya ilmiah yang diajukan Sri sebagai bahan penilaian angka kredit dalam jabatan guru besar pun sudah diperiksa dan divalidasi dengan baik oleh Rektor UI.
Baca juga: Sayangkan Permintaan Tito Tak Dilibatkan di Dana PEN, KPK: Padahal Bisa Jadi Filter Korupsi
Karya ilmiah tersebut juga telah diperiksa tim penilai independen dari Guru Besar FMIPA ITB Edy Tri Baskoro dari kelompok keilmuan matematika kombinatorika dan Irawati dari kelompok keilmuan aljabar.
Rektor UI kemudian mengajukan berkas usulan atas nama Sri Mardiyati kepada Kemendikbud melalui tim penilai pusat.
"Kekacauan proses penetapan jenjang jabatan akademik guru besar terjadi karena adanya Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 serta PO-PAK 2019 yang mengabaikan adanya PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, khususnya Pasal 41 Ayat (1) huruf e," ujar Sri.
Baca juga: Diminta Pulang Jokowi, Ini Perkiraan Gaji Ainun Najib di Singapura
Menurut Sri, karya ilmiahnya ditafsirkan ulang oleh guru besar yang tidak mempunyai kesamaan rumpun ilmu dan cabang ilmu di bidang matematika.
Kemendikbud menunjuk guru besar di bidang elektro ITB, Yanuarsyah Haroen; guru besar di bidang fisiologi/genetika molekuler tanaman Universitas Diponegoro, Syaiful Anwar; dan guru besar di bidang fisika Universitas Negeri Semarang, Sutikno.
"Dengan demikian, penilaian yang dilakukan ketiga guru besar ini bukanlah dilakukan oleh dosen yang memiliki otoritas dan berwibawa sesuai dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya," kata dia.