Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan di Era Habibie yang Hapus Diskriminasi Etnis Tionghoa

Kompas.com - 01/02/2022, 12:11 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Tionghoa bisa merayakan Imlek secara bebas sejak era reformasi. Tak hanya Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden ketiga RI Baharuddin Jusuf (BJ) Habibie juga berjasa besar untuk masyarakat Tionghoa.

Di masa kepemimpinannya sebagai presiden yang singkat, Habibie pernah menerbitkan sejumlah aturan yang menghapus diskriminasi terhadap masyarakat minoritas di Indonesia.

Melansir laporan Komnas HAM tahun 2016 soal "Upaya Negara Menjamin Hak-hak Kelompok Minoritas di Indonesia", Habibie menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-pribumi.

Inpres memberikan instruksi kepada para menteri, pimpinan lembaga pemerintah non-departemen, pimpinan lembagaga tertinggi/tinggi negara, serta kepala daerah untuk menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: SBY dan Digantinya Istilah China Jadi Tionghoa...

"Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh WNI dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan maupun pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada WNI baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut," demikian salah satu isi dari Inpres 26/1998, seperti dikutip dari komnasham.go.id, Selasa (1/2/2022).

Selain itu, Inpres 26/1998 juga memerintahkan adanya peninjauan kembali dan penyesuaian seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan termasuk pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, dan kesehatan untuk menyesuikan dengan aturan tersebut.

Lewat Inpres yang dikeluarkan Habibie, seluruh warga negara Indonesia memiliki kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan yang sama, termasuk masyarakat dari etnis Tionghoa.

Baca juga: Mengenang Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa Indonesia dalam Perayaan Imlek

Setelahnya, Habibie kembali mengeluarkan aturan yang menghapus diskriminasi kepada warga Tionghoa dengan menerbitkan Inpres Nomor 4 tahun 1999.

Menurut Komnas HAM, Inpres kedua yang dikeluarkan Habibie untuk mempercepat dan mempertegas pelaksanaan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Inpres No. 26 tahun 1998.

"Keppres ini ditujukan untuk memberikan penegasan mengenai status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi istri atau anak yang belum berusia 18 tahun dari seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," jelas Komnas HAM.

Inpres No 4/1999 yang dikeluarkan Habibie menghapus keberadaan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Sebelum adanya Inpres ini, masyarakat Tionghoa wajib menyertakan SKBRI setiap hendak mengurus apapun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com