Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan di Era Habibie yang Hapus Diskriminasi Etnis Tionghoa

Kompas.com - 01/02/2022, 12:11 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Tionghoa bisa merayakan Imlek secara bebas sejak era reformasi. Tak hanya Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden ketiga RI Baharuddin Jusuf (BJ) Habibie juga berjasa besar untuk masyarakat Tionghoa.

Di masa kepemimpinannya sebagai presiden yang singkat, Habibie pernah menerbitkan sejumlah aturan yang menghapus diskriminasi terhadap masyarakat minoritas di Indonesia.

Melansir laporan Komnas HAM tahun 2016 soal "Upaya Negara Menjamin Hak-hak Kelompok Minoritas di Indonesia", Habibie menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-pribumi.

Inpres memberikan instruksi kepada para menteri, pimpinan lembaga pemerintah non-departemen, pimpinan lembagaga tertinggi/tinggi negara, serta kepala daerah untuk menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: SBY dan Digantinya Istilah China Jadi Tionghoa...

"Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh WNI dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan maupun pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada WNI baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut," demikian salah satu isi dari Inpres 26/1998, seperti dikutip dari komnasham.go.id, Selasa (1/2/2022).

Selain itu, Inpres 26/1998 juga memerintahkan adanya peninjauan kembali dan penyesuaian seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan termasuk pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, dan kesehatan untuk menyesuikan dengan aturan tersebut.

Lewat Inpres yang dikeluarkan Habibie, seluruh warga negara Indonesia memiliki kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan yang sama, termasuk masyarakat dari etnis Tionghoa.

Baca juga: Mengenang Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa Indonesia dalam Perayaan Imlek

Setelahnya, Habibie kembali mengeluarkan aturan yang menghapus diskriminasi kepada warga Tionghoa dengan menerbitkan Inpres Nomor 4 tahun 1999.

Menurut Komnas HAM, Inpres kedua yang dikeluarkan Habibie untuk mempercepat dan mempertegas pelaksanaan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Inpres No. 26 tahun 1998.

"Keppres ini ditujukan untuk memberikan penegasan mengenai status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi istri atau anak yang belum berusia 18 tahun dari seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," jelas Komnas HAM.

Inpres No 4/1999 yang dikeluarkan Habibie menghapus keberadaan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Sebelum adanya Inpres ini, masyarakat Tionghoa wajib menyertakan SKBRI setiap hendak mengurus apapun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com