Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan di Era Habibie yang Hapus Diskriminasi Etnis Tionghoa

Kompas.com - 01/02/2022, 12:11 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

SBKRI dianggap sebagai bentuk disriminasi negara kepada kelompok minoritas. Selain diberlakukan kepada etnis Tionghoa, SBKRI juga diperuntukkan kepada keturunan India yang ada di Indonesia.

"Pemerintah juga menghapus persyaratan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) dalam berbagai pelayanan publik. Sekalipun belum ada suatu peraturan yang memayunginya," terang Komnas HAM.

Dengan dikeluarkannya Inpres tersebut, beberapa instansi pemerintah secara nasional dan berbagai daerah mulai melakukan pembaruan atas berbagai prosedur dan persyaratan pelayanan publiknya dengan menghapuskan kewajiban SBKRI seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ataupun di Keimigrasian.

Baca juga: Mengingat Penetapan Imlek sebagai Hari Libur Nasional oleh Megawati

Sejumlah kota bahkan mengeluarkan instruksi Walikota untuk menghapuskan persyaratan SBKRI, seperti Kota Solo dan Semarang. Hanya saja dalam beberapa kasus, masih ditemukan instansi maupun daerah yang menerapkan kewajiban persyaratan SBKRI.

Payung hukum mengenai status kewarganegaraan Indonesia yang mengakui Tionghoa dan kelompok minoritas lainnya keluar melalui UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Disebut Komnas HAM, Peraturan yang baru ini secara prinsip meneruskan pemaknaan kembali tentang orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen dalam Penjelasan Pasal 2-nya.

Baca juga: Jokowi: Selamat Tahun Baru Imlek, di Masa Sulit Ini Segenap Lampion Harapan Kita Apungkan

UU 12/2006 juga mengoreksi pengertian istilah “kewarganegaraan” dari UU lama yaitu UU 42 tahun 1968 yang didasarkan pada penjelasan Pasal 26 ayat (1) sebelum amandemen.

Sebelum ada amandemen, Negara mengkategorikan warga negara Indoneisa menjadi orang Indonesia asli dan bangsa lain (bukan Indonesia Asli). Dengan lahirnya UU 12/2206, etnis Tionghoa dan minoritas lainnya dianggap sebagai orang Indonesia asli apabila kewarganegaraan Indonesianya diperoleh sejak kelahiran dan belum pernah menerima kewarganegaraan lain.

"Dengan prinsip tersebut, kebijakan SBKRI yang sebelumnya diwajibkan kepada minoritas Tionghoa dan sebagian minoritas India menjadi tidak berlaku secara hukum, terkecuali untuk mereka yang naturalisasi," sebut Komnas HAM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com