JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata kepada warga negara (WN) Singapura yang akan berlibur di Kawasan Bintan dan Batam resmi diterbitkan, Senin (24/1/2022).
SE itu diterbitkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.
Fasilitas BVK ini diberikan sejalan dengan kerja sama koridor perjalanan antara Bintan, Batam dan Singapura yang dikenal dengan istilah Travel Bubble.
“Pemberian fasilitas BVK Khusus Wisata kepada WN Singapura dilakukan dengan menerapkan Tanda Masuk (pada paspor) yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK)," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui siaran pers, Senin.
Adapun pemberian fasilitas BVK memiliki jangka waktu paling lama empat belas hari dan tidak dapat diperpanjang.
Baca juga: Seminggu Travel Bubble Indonesia-Singapura, Belum Ada Wisman Masuk
Surat edaran tersebut juga menetapkan ketentuan keimigrasian khusus bagi WNI dan WNA selain Singapura yang hendak melancong ke Bintan dan Batam.
"Sebelum kedatangannya, mereka (yang akan mendapatkan BVK) wajib telah berada di wilayah Singapura selama paling sedikit 14 hari.” kata Achmad.
Achmad mengingatkan, terdapat empat persyaratan yang wajib ditunjukkan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Di antaranya adalah paspor yang masih berlaku minimal enam bulan; tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama; bukti kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti konfirmasi pemesanan serta pembayaran tempat akomodasi dari penyedia.
“Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditentukan yaitu Nongsa Terminal Bahari di Batam dan Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban,” papar Achmad.
Sementara itu, orang asing selain WN Singapura yang dapat diberikan tanda masuk ke Batam atau Bintan meliputi awak alat angkut dan pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku.
Baca juga: Blue Pass untuk Turis Travel Bubble Bisa Lacak Kontak Erat Covid-19
Kemudian, pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas, dan pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card).
Visa dan izin tinggal yang dimaksud dalam hal ini yaitu visa dinas; visa diplomatik; visa kunjungan dan visa tinggal terbatas; izin tinggal dinas; izin tinggal diplomatik; zin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Petugas imigrasi akan memilah atau memisahkan jalur pemeriksaan keimigrasian, baik di area kedatangan maupun area keberangkatan, bagi orang asing ataupun WNI dalam mekanisme Travel Bubble dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya.
“Kami mengimbau bahwa orang asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melanggar ketertiban umum, melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dan jika keluar-masuk batas wilayah Travel Bubble secara tidak sah akan dikenakan sanksi,” tegas Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.