JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Empat saksi itu adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP) Fernando; Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU Durajat; Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR PPU Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga PUPR PPU Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Ma’sud)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara
Seusai tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Suap Bupati Penajam Paser Utara yang Diduga untuk Pemilihan Ketua DPD Demokrat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ucap ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.