JAKARTA, KOMPAS.com - Loordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, tak masalah jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti istilah operasi tangkap tangan (OTT) menjadi "tangkap tangan".
Boyamin berpendapat, istilah OTT dan tangkap tangan sama saja artinya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sebenarnya itu hanya tataran istilah, tidak ada perbedaan apapun. Karena memang KUHAP mengatakan tangkap tangan, tapi namanya kegiatan kan kegiatan tangkap tangan," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Menurut Boyamin, pergantian istilah OTT dengan tangkap tangan tidak lebih penting daripada proses penindakannya yang harus terus digencarkan oleh KPK.
Dengan pergantian istilah tersebut, MAKI berharap, lembaga antirasuah itu lebih mampu menangkap koruptor kelas tinggi.
"Yang penting adalah ganti nama pun atau sama pun, maka harus mampu menangkap 'kakap', menangkap 'hiu', menangkap 'paus', bukan menangkap 'teri'," kata Boyamin.
"Bukan hanya menangkap kelas Bupati, karena nanti apa? kalau tidak ditekankan begini lama-lama nanti KPK nangkap Camat dan nangkap lurah," ucap dia.
Boyamin menilai, KPK kini tidak lagi terlihat mampu menangkap koruptor-koruptor yang berada di jajaran eksekutif setelah memberhentikan 57 pegawai KPK akibat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurutnya, sebelum 57 pegawai KPK itu berhenti, KPK setidaknya mampu menangkap dua Menteri terkait kasus korupsi.
"Setelah mereka ditendang karena TWK levelnya (tangkap tangannya) Bupati-bupati, nah ini kan turun," ucap Boyamin.
Baca juga: KPK Ganti Istilah OTT, Anggota DPR: Kinerjanya Dibuktikan
"Inilah yang harusnya jadi perhatian pak Firli dan pimpinan KPK, justru karena ganti nama, ganti istilah, lebih besar lagi yang ditangkap," imbuhnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya tidak lagi menggunakan istilah OTT saat menangkap siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kini, istilah itu dipersingkat hanya menjadi tangkap tangan.
"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan tapi tangkap tangan," kata Firli dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).
Tak hanya menyampaikan, Firli kemudian menjelaskan alasan mengapa KPK mengganti istilah tersebut. Menurut dia, hal ini berkaitan dengan konsep hukum mengenai penangkapan.
"Kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.