Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTM 100 Persen Masih Berjalan, PGRI: Tak Ada Artinya kalau Keselamatan Anak dan Guru Terancam

Kompas.com - 28/01/2022, 14:31 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menjalankan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di tengah merebaknya kasus penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menilai, kebijakan itu diperlukan untuk membenahi kemampuan peserta didik yang hilang ketika proses pembelajaran jarak jauh.

Namun, lanjut Unifah, yang terpenting adalah memastikan keselamatan guru dan siswa itu sendiri.

“Meski niatnya untuk learning recovery tapi tidak ada artinya kalau keselamatan anak dan guru terancam,” tuturnya pada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Sepekan PTM di Depok, 18 Sekolah Ditutup karena 197 Siswa dan Guru Terpapar Covid-19

Maka Unifah meminta pemerintah dan pemerintah daerah bijaksana dalam menentukan aturan.

Ia meminta agar PTM lebih baik dikembalikan presentase ke 50 persen.

“Lebih baik diatur bahwa pembelajaran tatap muka mekanismenya 50 persen. Pastikan anak yang keluar dan masuk tidak bertemu,” ucap dia.

Unifah menyampaikan, saat ini kondisi siswa dan orangtua sama-sama masih khawatir terkait penyebaran Covid-19.

Bahkan, ada kasus di mana para siswa satu kelas membubarkan diri tanpa memedulikan arahan gurunya ketika tahu ada temannya yang terinfeksi Covid-19.

Dalam pandangan Unifah, kejadian ini mesti menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan evaluasi kebijakan.

“Itu fenomena yang harus jadi perhatian pemerintah, jangan sampai anak mengambil tindakan sendiri karena didorong rasa takut. Lebih baik kita ambil tindakan pencegahan,” pungkas Unifah.

Baca juga: Tanggapi Kritik Pelaksanaan PTM, Menkes: Belum Ada Anak-anak Dirawat di RS

Diketahui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, PTM 100 persen bisa dihentikan 2 minggu jika ada temuan kasus positif Covid-19.

Wiku menjelaskan, syarat suatu sekolah dapat menghentikan PTM adalah ditemukannya klaster penularan Covid-19 dengan positivity rate surveilans epidemiologis sebesar 5 persen.

Selain itu, lokasi sekolah itu memiliki notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyatakan bahwa hingga kini belum ada siswa yang dirawat di rumah sakit dalam gejala sedang atau berat.

Budi menyebutkan, mayoritas pasien yang dirawat adalah orangtua dan lansia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com