Adapun alasan kedua negara belum meratifikasi perjanjian adalah karena pemerintah Indonesia-Singapura sepakat agar pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan perjanjian kerja sama keamanan Indonesia-Singapura.
Baca juga: KPK Tahan Eks Bupati Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa
Dalam perkembangannya, Komisi I DPR RI periode 2004-2009 menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama keamanan yang telah ditandatangani dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri pada 25 Juni 2007.
Sehingga, penolakan itu berdampak pada proses ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
Indonesia-Singapura membahas kembali tentang persetujuan penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura terkait realignment flight information region atau FIR dan perjanjian kerja sama keamanan dalam Leaders’ Retreat pada 8 Oktober 2019.
Leaders’ Retreat adalah pertemuan tahunan antara Presiden Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara. Leaders’ Retreat dimulai pada tahun 2016 hingga saat ini.
Menindaklanjuti hasil Leaders’ Retreat 2019, Menkumham kemudian mengusulkan agar perjanjian ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan perjanjian kerja sama keamanan juga dibahas kembali dalam framework for discussion.
Setelah melakukan korespondensi, konsultasi dan perundingan, pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia tersebut pada 22 Oktober 2021.
Perjanjian ekstadisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, 25 Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.