Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Ekstradisi dan Bedanya dari Deportasi

Kompas.com - 26/01/2022, 16:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dan Singapura resmi menyepakati perjanjian ekstradisi.

Perjanjian tersebut ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (26/1/20222), setelah diupayakan pemerintah sejak 1998.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna melalui siaran pers, Selasa.

Menurut perjanjian, ada 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, di antaranya pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan terkait terorisme.

Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Diteken, Koruptor hingga Teroris Tak Lagi Bisa Bersembunyi di Singapura

Melalui perjanjian ini, para koruptor, bandar narkoba, hingga donatur aksi terorisme yang menjalankan aksinya di Indonesia mestinya tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.

Mengacu Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau berlaku selama 18 tahun ke belakang.

Lantas, apa yang dimaksud dengan ekstradisi itu sendiri? Apa beda ekstradisi dengan deportasi?

Ekstradisi

Perihal ekstradisi selengkapnya diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Pasal 1 UU itu menyebutkan, "ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya".

Baca juga: Ekstradisi RI-Singapura Ditandatangani, KPK Segera Koordinasi Panggil Tersangka E-KTP Paulus Tanos

Sementara, Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, dalam bukunya "Hukum tentang Ekstradisi" mengemukakan, ekstradisi merupakan suatu proses formal di mana seorang pelaku kejahatan diserahkan kepada suatu negara tempat kejahatan dilakukan untuk diadili atau menjalani hukuman.

Sederhananya, esktradisi adalah proses penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal, agar tersangka dihukum sesuai peraturan yang berlaku di negara asal.

Menurut UU Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian. Apabila perjanjian belum terbentuk, maka ekstradisi bisa dilakukan atas dasar hubungan baik antara Indonesia dengan negara lain.

Mengacu UU, yang dapat diekstradisi ialah orang yang diminta oleh pejabat berwenang karena disangkakan melakukan kejahatan, atau untuk menjalani pidana, atau menjalani perintah penahanan.

Baca juga: MAKI Berharap Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Tak Hanya di Atas Kertas

Ekstradisi dapat juga dikenakan pada orang yang disangka melakukan atau telah
dipidana karena membantu, mencoba, dan melakukan mufakat kejahatan, sepanjang pembantuan, percobaan, dan permufakatan jahat itu dapat dipidana menurut hukum NKRI dan hukum negara yang meminta ekstradisi.

"Ekstradisi dapat juga dilakukan atas kebijaksanaan dari negara yang diminta terhadap kejahatan lain yang tidak disebut dalam daftar kejahatan," bunyi Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1979.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com