JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dan Singapura resmi menyepakati perjanjian ekstradisi.
Perjanjian tersebut ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (26/1/20222), setelah diupayakan pemerintah sejak 1998.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna melalui siaran pers, Selasa.
Menurut perjanjian, ada 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, di antaranya pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan terkait terorisme.
Melalui perjanjian ini, para koruptor, bandar narkoba, hingga donatur aksi terorisme yang menjalankan aksinya di Indonesia mestinya tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.
Mengacu Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau berlaku selama 18 tahun ke belakang.
Lantas, apa yang dimaksud dengan ekstradisi itu sendiri? Apa beda ekstradisi dengan deportasi?
Ekstradisi
Perihal ekstradisi selengkapnya diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Pasal 1 UU itu menyebutkan, "ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya".
Sementara, Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, dalam bukunya "Hukum tentang Ekstradisi" mengemukakan, ekstradisi merupakan suatu proses formal di mana seorang pelaku kejahatan diserahkan kepada suatu negara tempat kejahatan dilakukan untuk diadili atau menjalani hukuman.
Sederhananya, esktradisi adalah proses penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal, agar tersangka dihukum sesuai peraturan yang berlaku di negara asal.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian. Apabila perjanjian belum terbentuk, maka ekstradisi bisa dilakukan atas dasar hubungan baik antara Indonesia dengan negara lain.
Mengacu UU, yang dapat diekstradisi ialah orang yang diminta oleh pejabat berwenang karena disangkakan melakukan kejahatan, atau untuk menjalani pidana, atau menjalani perintah penahanan.
Ekstradisi dapat juga dikenakan pada orang yang disangka melakukan atau telah
dipidana karena membantu, mencoba, dan melakukan mufakat kejahatan, sepanjang pembantuan, percobaan, dan permufakatan jahat itu dapat dipidana menurut hukum NKRI dan hukum negara yang meminta ekstradisi.
"Ekstradisi dapat juga dilakukan atas kebijaksanaan dari negara yang diminta terhadap kejahatan lain yang tidak disebut dalam daftar kejahatan," bunyi Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1979.
Permintaan ekstradisi terhadap WNI yang disangkakan melakukan kejahatan atau harus menjalani pidana karena melakukan kejahatan dan diduga berada di negara asing dimohonkan oleh Jaksa Agung atau Kapolri atas nama Presiden melalui saluran diplomatik.
Adapun menurut Lampiran UU Nomor 1 Tahun 1979, ada 32 daftar kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisi, yakni:
Deportasi
Berbeda dengan ekstradisi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi merupakan pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.
Sementara, mengacu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Merujuk Pasal 75 UU tersebut, seseorang dapat dideportasi apabila melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak
menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, deportasi menjadi wewenang pejabat imigrasi.
Sejumlah hal yang bisa menyebabkan seseorang dideportasi misalnya, berakhir masa izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas, dan tindakan berbahaya lainnya.
Warga yang terkena deportasi akan ditempatkan dalam rumah detensi milik Imigrasi, sampai yang bersangkutan benar-benar dikeluarkan dari wilayah suatu negara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/16302471/mengenal-ekstradisi-dan-bedanya-dari-deportasi