Permintaan ekstradisi terhadap WNI yang disangkakan melakukan kejahatan atau harus menjalani pidana karena melakukan kejahatan dan diduga berada di negara asing dimohonkan oleh Jaksa Agung atau Kapolri atas nama Presiden melalui saluran diplomatik.
Baca juga: KPK Sebut NFT Berpotensi Digunakan untuk Pencucian Uang
Adapun menurut Lampiran UU Nomor 1 Tahun 1979, ada 32 daftar kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisi, yakni:
- Pembunuhan;
- Pembunuhan yang direncanakan;
- Penganiayaan yang berakibat luka-luka berat atau matinya orang, penganiayaan yang direncanakan dan penganiayaan berat;
- Perkosaan, perbuatan cabul dengan kekerasan;
- Persetubuhan dengan seorang wanita di luar perkawinan atau perbuatan-perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui, bahwa orang itu pingsan atau tak berdaya atau orang itu belum berumur 15 tahun atau belum mampu dikawin;
- Perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang cukup umur dengan orang lain sama kelamin yang belum cukup umur;
- Memberikan atau mempergunakan obat-obat dan atau alat-alat dengan maksud menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita;
- Melarikan wanita dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dengan sengaja melarikan seseorang yang belum cukup umur;
- Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur;
- Penculikan dan penahanan melawan hukum;
- Perbudakan;
- Pemerasan dan pengancaman;
- Meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas negeri atau uang kertas bank atau mengedarkan mata uang kertas negeri atau kertas bank yang ditiru atau dipalsukan;
- Menyimpan atau memasukkan uang ke Indonesia yang telah ditiru atau dipalsukan;
- Pemalsuan dan kejahatan yang bersangkutan dengan pemalsuan;
- Sumpah palsu;
- Penipuan;
- Tindak pidana-tindak pidana berhubung dengan kebangkrutan;
- Penggelapan;
- Pencurian, perampokan;
- Pembakaran dengan sengaja;
- Pengrusakan barang atau bangunan dengan sengaja;
- Penyelundupan;
- Setiap tindak kesengajaan yang dilakukan dengan maksud membahayakan keselamatan kereta api, kapal laut atau kapal terbang dengan penumpangpenumpangnya;
- Menenggelamkan atau merusak kapal di tengah laut;
- Penganiayaan di atas kapal di tengah laut dengan maksud menghilangkan nyawa atau menyebabkan luka berat;
- Pemberontakan atau permufakatan untuk memberontak oleh 2 orang atau lebih di atas kapal di tengah laut menentang kuasa nakhoda, penghasutan untuk memberontak;
- Pembajakan laut;
- Pembajakan udara, kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan;
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya;
- Perbuatan-perbuatan yang melanggar Undang-undang Senjata Api, bahan-bahan peledak dan bahan-bahan yang menimbulkan kebakaran.
Deportasi
Berbeda dengan ekstradisi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi merupakan pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.
Baca juga: Sebagian FIR Natuna Masih Dikuasai Singapura, Anggota DPR Akan Minta Penjelasan Menhan dan KSAU
Sementara, mengacu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Merujuk Pasal 75 UU tersebut, seseorang dapat dideportasi apabila melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak
menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, deportasi menjadi wewenang pejabat imigrasi.
Sejumlah hal yang bisa menyebabkan seseorang dideportasi misalnya, berakhir masa izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas, dan tindakan berbahaya lainnya.
Warga yang terkena deportasi akan ditempatkan dalam rumah detensi milik Imigrasi, sampai yang bersangkutan benar-benar dikeluarkan dari wilayah suatu negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.