JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan untuk memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos, setelah ditandatanganinya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
Paulus Tanos merupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan lembaga antirasuah itu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk melakukan pemanggilan tersebut.
"Terkait dengan perjanjian ekstradisi ini, kami nanti akan Koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri," ujar Ali, ditemui di Gedung Merah Putih, Selasa (25/1/2022).
"Bagaimana kemudian penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai," kata dia.
Baca juga: Resmi Ditandatangani, Begini Lini Masa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Lembaga antirasuah itu pun berharap proses permintaan keterangan terhadap Paulus Tanos dapat secepatnya dilakukan.
Menurut Ali, keterangan dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut diperlukan untuk mengungkap korupsi proyek pengadaan E-KTP tersebut.
"(Harapannya) tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tidak berada di Indonesia juga nanti bisa dikoordinasikan lebih lanjut," kata Ali.
Baca juga: Babak Baru Kerja Sama RI-Singapura, Salah Satunya Sepakati Perjanjian Ekstradisi Buronan
PT Sandipala Arthaputra diketahui merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Selain Paulus, sebelumnya KPK juga menetapkan mantan anggota DPR Miryam S Hariyani dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013, Isnu Edhi Wijaya sebagai tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.