"Selanjutnya dari sejumlah 410.010 THK-II yang ada, saat ini pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021 terdapat 51.492 THK-II mengikuti proses yang masih berlangsung," kata Tjahjo.
"Untuk sebaran datanya sebagian besar berapa di provinsi dan kabupaten/kota kami masih terus konsolidasi untuk mendapatkan informasi dan data detail dari Deputi SDMA maupun Badan Kepegawaian Negara," tambah Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan penuntasan tenaga honorer di instansi pemerintah ditargetkan selesai pada 2023.
Dia menyebut hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 17 Januari 2022.
PP Nomor 49 pada pasal 99 ayat (1) menjelaskan, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP itu masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
Kemudian dijelaskan juga tentang penuntasan pegawai non-PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jika memenuhi persyaratan maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Sementara itu, lanjut Tjahjo, ada pula tenaga honorer dengan pekerjaan dasar seperti tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan sebagainya. Untuk tenaga honorer seperti ini ke depannya dapat diambilkan dari pihak ketiga.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dll, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelas Tjahjo.
"Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” tambah mantan Menteri Dalam Negeri itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.