Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Minta Instansi Segera Tuntaskan Penyelesaian Tenaga Honorer

Kompas.com - 24/01/2022, 06:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penyelesaian soal tenaga honorer pada 2022 dan 2023 diharapkan bisa segera dilakukan. Dia meminta semua instansi pemerintah melakukan perhitungan dan analisis jabatan dalam rangka penyelesaian tersebut.

"Penyelesaian tenaga honorer pada 2022 dan 2023 diharapkan instansi (kementerian/lembaga/pemda) melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (23/1/2022).

Baca juga: Alasan Pemerintah Setop Rekrutmen Tenaga Honorer Mulai 2023

"Sehingga, didapat kebutuhan yang obyektif baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) untuk pemerintah menetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan," lanjut dia.

Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan.

Sementara itu, untuk tenaga outsourcing (tenaga kebersihan, pramusaji, satuan pengaman) dan sebagainya bisa terus direkrut sesuai kebutuhan melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya dengan beban biaya umum.

"Sedangkan bagi (tenaga outsourcing) yang tidak melanjutkan diharapkan instansi pemerintah yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemanpuan instansi masing-masing," ujar Tjahjo.

Tjahjo juga menjelaskan, selama ini tenaga honorer senantiasa menjadi perhatian serius pemerintah. Langkah strategis dan signifikan telah banyak dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer.

Pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, dalam kurun waktu yang sama saat itu pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.

"Secara kebijakan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah telah selesai dengan berlakunya PP 48 Tahun 2005 juncto PP 43 Tahun 2007. Dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS," kata Tjahjo.

"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa tenaga honorer kategori II (THK-II) diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Hasilnya dari 648.462 THK-II yang ada dalam database terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 THK-II yang tidak lulus. Jadi sisanya pada database 2012 sejumlah 438.590 THK-II," paparnya.

Kemudian, dari sejumlah 438.590 THK-II yang mengikuti seleksi CASN (CPNS dan CPPPK) dari tahun 2018-2020 per Juni 2021 atau sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021) terdapat sisa THK-II sejumlah 410.010 orang.

Baca juga: Begini Kejelasan Nasib Honorer yang Tak Dipakai Lagi Mulai 2023

Tjahjo mengungkapkan, 410.010 orang THK-II terdiri dari pendidik 123. 502 orang, tenaga kesehatan 4.782 orang, tenaga penyuluh 2.333 orang, dan tenaga administrasi 279.393.

Dari 279.393 tenaga penyuluh, sebanyak 184.239 di antaranya berpendidikan D-III ke bawah dengan jenis jabatan tenaga administrasi sebagian besar terdiri dari tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, administrasi di puskesmas/RS.

"Selanjutnya dari sejumlah 410.010 THK-II yang ada, saat ini pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021 terdapat 51.492 THK-II mengikuti proses yang masih berlangsung," kata Tjahjo.

"Untuk sebaran datanya sebagian besar berapa di provinsi dan kabupaten/kota kami masih terus konsolidasi untuk mendapatkan informasi dan data detail dari Deputi SDMA maupun Badan Kepegawaian Negara," tambah Tjahjo.

Target selesai tahun depan

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan penuntasan tenaga honorer di instansi pemerintah ditargetkan selesai pada 2023.

Dia menyebut hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 17 Januari 2022.

PP Nomor 49 pada pasal 99 ayat (1) menjelaskan, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP itu masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

Kemudian dijelaskan juga tentang penuntasan pegawai non-PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jika memenuhi persyaratan maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.

Sementara itu, lanjut Tjahjo, ada pula tenaga honorer dengan pekerjaan dasar seperti tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan sebagainya. Untuk tenaga honorer seperti ini ke depannya dapat diambilkan dari pihak ketiga.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dll, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelas Tjahjo.

"Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” tambah mantan Menteri Dalam Negeri itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com