Padahal, Arman menyebutkan, AMAN sudah pernah beraudiensi dengan Panitia Kerja (Panja) RUU IKN di DPR dan menyampaikan masalah ini.
Pun, Panja juga disebut sudah pernah mendatangi lokasi yang akan jadi IKN dan menerima aspirasi masyarakat adat.
Namun, toh, semuanya sia-sia karena dalam UU IKN final, tidak ada proteksi yang memadai bagi masyarakat adat dalam megaproyek IKN.
Data Bappenas RI memprediksi, sedikitnya 1,5 juta orang bakal dipaksa migrasi secara bertahap ke IKN di Kalimantan Timur untuk menunjang kegiatan ibu kota baru.
Sekali lagi, keadaan ini bakal semakin mengasingkan masyarakat adat.
Baca juga: Tentang Ibu Kota Baru, Mengapa Harus Pindah?
Belum tentu mereka bakal bisa bersaing secara ekonomi dengan para pendatang dari Jakarta itu, karena selama ini ekonomi mereka bergantung pada ruang hidup tradisional mereka--hutan, sawah, kebun, sungai, dan laut.
"Ketika masyarakat adat kehilangan tanah, pada saat yang sama mereka kehilangan pekerjaan tradisional mereka. Sama saja masyarakat adat yang berada di lokasi IKN akan menjadi budak-budak," jelas Arman.
Ia juga menengarai kemungkinan barter lahan antara proyek IKN dengan lahan-lahan konsesi milik korporasi.
Sebagai informasi, di kawasan IKN terdapat 162 konsesi tambang, perkebunan sawit, kehutanan, hingga PLTU batu bara dengan total luas lebih dari 180.000 hektar, berdasarkan investigasi JATAM Nasional, JATAM Kalimantan Timur, Walhi Nasional, Walhi Kalimantan Timur, Trend Asia, Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, serta Forest Watch Indonesia.
Baca juga: Mengingat Lagi Janji Jokowi soal Biaya Pemindahan Ibu Kota Negara Tak Bebani APBN
"Tidak mungkin (korporasi yang telanjur) investasi di sana menyerahkan cuma-cuma lahan konsesinya untuk IKN," kata Arman.
Potensi tukar guling ini, selain rentan korupsi, berpotensi mengorbankan masyarakat adat, bukan hanya yang bermukim di kawasan IKN, melainkan juga di wilayah-wilayah lain yang lahannya mungkin jadi sasaran tukar guling lahan konsesi yang terpakai proyek IKN.
"Harus dilihat keterhubungannya dengan daerah-daerah lain, bisa (ganti rugi lahan konsesinya) ke Kalimantan Utara mungkin, atau ke Sulawesi, bahkan ke Papua," tutur Arman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.