Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Ahli dari Presiden Dorong Penelitian Efektivitas Ganja untuk Keperluan Medis

Kompas.com - 20/01/2022, 16:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang permohonan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penggunaan narkotika golongan 1 dalam hal ini ganja untuk kepentingan kesehatan.

Sidang berlangsung pada Kamis (20/1/2022) siang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Presiden.

Salah satu ahli yang memberikan keterangan adalah Guru Besar Farmakologi Universitas Indonesia, Rianto Setiabudy.

Rianto mengambil sikap kontra dengan para pemohon, namun mendorong agar penelitian terhadap manfaat narkotika golongan 1 untuk obat, wabilkhusus ganja, agar dilakukan.

"Untuk mencari jawaban yang benar mengenai adanya efektivitas suatu obat, ialah melakukan penelitian dengan kaidah ilmiah yang baik. Karena itu saya amat setuju pintu penelitian harus dibuka untuk narkotika golongan 1," kata Rianto.

Baca juga: Di Sidang MK, Ahli Presiden Tak Setuju Ganja untuk Obat: Lebih Baik Kita Konservatif

"Semua penelitian, baik dari dalam maupun luar negeri, harus kita terima sepanjang memenuhi syarat dan bebas dari bias," tambahnya.

Menurut Rianto, penelitian ini penting agar data-data yang terpublikasi soal potensi manfaat ganja sebagai obat, bukan merupakan testimoni-testimoni belaka dari pasien.

"Testimoni tidak termasuk cara pembuktian efektifitas yang sahih karena mudah terjadi bias di situ," ucapnya.

Rianto mengaku belum sependapat dengan hasil-hasil penelitian yang menunjukkan manfaat ganja untuk keperluan medis.

Masih ada beberapa kelemahan dalam studi-studi tersebut, menurutnya, sehingga belum ada data yang cukup adekuat untuk dijadikan dasar penggunaan ganja sebagai obat.

Baca juga: Ahli dari Presiden: Ganja Belum Perlu Dipakai untuk Medis, Banyak Obat Lain yang Aman dan Efektif

"Saya hargai berbagai argumentasi (pakar) yang dikemukakan pemohon, (baik dari) Inggris, Korea, dan sebagainya, namun argumentasi para pakar ini terasa kurang berimbang karena hampir semuanya hanya menekankan segi positif kanabis (ganja)," jelas Rianto.

"Bahaya potensial dampak negatif dan keagagalan pengobatannya hampir tidak dibahas, sehingga hampir tidak membentuk opini yang objektif," lanjutnya.

Ia memberi contoh, bahan herbal selama ini banyak digunakan secara tradisional untuk kepentingan kesehatan.

Akan tetapi, ketika berbicara obat yang diproduksi massal, maka perlu ada penelitian yang serius dan presisi.

"Ketika diekstraksi dan digunakan sebagai obat modern, bisa timbul berbagai pertanyaan. Dalam hal kanabis, misalnya, bagaimana strandarisasi produknya? Apakah kanabis yang tumbuh di berbagai daerah menghasilkan jumlah zat aktif yang sama?" ungkap Rianto.

Baca juga: Bareskrim Musnahkan 244 Kg Sabu hingga 13,8 Kg Ganja, Sitaan dari 8 Kasus

Ia juga mempertanyakan, apakah sudah ada data studi praklinik tentang manfaat ganja sebagai obat pada minimal dua hewan percobaan, data uji toksisitas akut hingga kronisnya, hingga studi ketergantungan pada hewan percobaan tersebut.

"Apabila data studi pada hewan coba sudah lengkap dan menjanjikan, penelitian seyogianya dapat dilanjutkan pada manusia dengan data uji klinik fase 1, 2, 3. Apa ini sudah lengkap?" tutur Rianti.

"Data uji klinik yang tersedia sebagian berkualitas rendah, misalnya tidak ada pembanding, tanpa penyamaran, tanpa randomisasi, jumlah sampelnya kecil, tidak ada penjelasan mengenai standardisasi kanabisnya, hasilnya tidak konsisten dan lain-lain."

Sebelumnya, permohonan uji materiil ini dilayangkan oleh Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan perkara ini pada 16 Februari 2022, dengan agenda kembali mendengarkan 3 orang ahli dari pihak pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com