Salin Artikel

Di Sidang MK, Ahli dari Presiden Dorong Penelitian Efektivitas Ganja untuk Keperluan Medis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang permohonan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penggunaan narkotika golongan 1 dalam hal ini ganja untuk kepentingan kesehatan.

Sidang berlangsung pada Kamis (20/1/2022) siang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Presiden.

Salah satu ahli yang memberikan keterangan adalah Guru Besar Farmakologi Universitas Indonesia, Rianto Setiabudy.

Rianto mengambil sikap kontra dengan para pemohon, namun mendorong agar penelitian terhadap manfaat narkotika golongan 1 untuk obat, wabilkhusus ganja, agar dilakukan.

"Untuk mencari jawaban yang benar mengenai adanya efektivitas suatu obat, ialah melakukan penelitian dengan kaidah ilmiah yang baik. Karena itu saya amat setuju pintu penelitian harus dibuka untuk narkotika golongan 1," kata Rianto.

"Semua penelitian, baik dari dalam maupun luar negeri, harus kita terima sepanjang memenuhi syarat dan bebas dari bias," tambahnya.

Menurut Rianto, penelitian ini penting agar data-data yang terpublikasi soal potensi manfaat ganja sebagai obat, bukan merupakan testimoni-testimoni belaka dari pasien.

"Testimoni tidak termasuk cara pembuktian efektifitas yang sahih karena mudah terjadi bias di situ," ucapnya.

Rianto mengaku belum sependapat dengan hasil-hasil penelitian yang menunjukkan manfaat ganja untuk keperluan medis.

Masih ada beberapa kelemahan dalam studi-studi tersebut, menurutnya, sehingga belum ada data yang cukup adekuat untuk dijadikan dasar penggunaan ganja sebagai obat.

"Saya hargai berbagai argumentasi (pakar) yang dikemukakan pemohon, (baik dari) Inggris, Korea, dan sebagainya, namun argumentasi para pakar ini terasa kurang berimbang karena hampir semuanya hanya menekankan segi positif kanabis (ganja)," jelas Rianto.

"Bahaya potensial dampak negatif dan keagagalan pengobatannya hampir tidak dibahas, sehingga hampir tidak membentuk opini yang objektif," lanjutnya.

Ia memberi contoh, bahan herbal selama ini banyak digunakan secara tradisional untuk kepentingan kesehatan.

Akan tetapi, ketika berbicara obat yang diproduksi massal, maka perlu ada penelitian yang serius dan presisi.

"Ketika diekstraksi dan digunakan sebagai obat modern, bisa timbul berbagai pertanyaan. Dalam hal kanabis, misalnya, bagaimana strandarisasi produknya? Apakah kanabis yang tumbuh di berbagai daerah menghasilkan jumlah zat aktif yang sama?" ungkap Rianto.

Ia juga mempertanyakan, apakah sudah ada data studi praklinik tentang manfaat ganja sebagai obat pada minimal dua hewan percobaan, data uji toksisitas akut hingga kronisnya, hingga studi ketergantungan pada hewan percobaan tersebut.

"Apabila data studi pada hewan coba sudah lengkap dan menjanjikan, penelitian seyogianya dapat dilanjutkan pada manusia dengan data uji klinik fase 1, 2, 3. Apa ini sudah lengkap?" tutur Rianti.

"Data uji klinik yang tersedia sebagian berkualitas rendah, misalnya tidak ada pembanding, tanpa penyamaran, tanpa randomisasi, jumlah sampelnya kecil, tidak ada penjelasan mengenai standardisasi kanabisnya, hasilnya tidak konsisten dan lain-lain."

Sebelumnya, permohonan uji materiil ini dilayangkan oleh Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan perkara ini pada 16 Februari 2022, dengan agenda kembali mendengarkan 3 orang ahli dari pihak pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/16575341/di-sidang-mk-ahli-dari-presiden-dorong-penelitian-efektivitas-ganja-untuk

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke