JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ratusan kilogram narkotika hasil sitaan pada periode akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan ratusan kilogram narkotika ini berasal dari total delapan kasus yang ditangani Bareskrim.
"Pemusnahan barang bukti narkoba sitaan delapan kasus dan 21 orang tersangka. Kasus ini rentang waktunya dari mulai 17 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Krisno di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Rincian narkoba yang dimusnahkan yakni 244 kilogram sabu, 13,8 kilogram ganja, 90 kilogram atau 200 ribu butir ekstasi, dan 47.500 butir H5 yang dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat insenerator.
Sebelumnya semua barang bukti sempat dilakukan pengujian dari Puslabfor Polri.
Adapun seluruh narkotika ini berasal dari delapan kasus jaringan yang tersebar di Tanah Air.
Krisno merinci pada 17 Desember 2021, polisi menangkap tiga tersangka kasus narkoba, inisial FR, HB, SJ, jaringan Malaysia-Indonesia.
Polisi juga menyita sebanyak 222 kilogram, 90 gram ekstasi, 47.500 butir H5.
Selanjutnya, 27 November 2021, polisi menyita 1.019 gram dari dua tersangka, inisial AS dam MF, jaringan Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.