Ia juga mempertanyakan, apakah sudah ada data studi praklinik tentang manfaat ganja sebagai obat pada minimal dua hewan percobaan, data uji toksisitas akut hingga kronisnya, hingga studi ketergantungan pada hewan percobaan tersebut.
"Apabila data studi pada hewan coba sudah lengkap dan menjanjikan, penelitian seyogianya dapat dilanjutkan pada manusia dengan data uji klinik fase 1, 2, 3. Apa ini sudah lengkap?" tutur Rianti.
"Data uji klinik yang tersedia sebagian berkualitas rendah, misalnya tidak ada pembanding, tanpa penyamaran, tanpa randomisasi, jumlah sampelnya kecil, tidak ada penjelasan mengenai standardisasi kanabisnya, hasilnya tidak konsisten dan lain-lain."
Sebelumnya, permohonan uji materiil ini dilayangkan oleh Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan perkara ini pada 16 Februari 2022, dengan agenda kembali mendengarkan 3 orang ahli dari pihak pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.