JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan mengatakan, ucapannya yang meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) berbahasa Sunda untuk diganti oleh Jaksa Agung merupakan pendapat pribadi.
Ia menepis anggapan bahwa ucapan itu mewakili fraksi ataupun PDI-P selaku partai yang menaunginya.
"Tidak ada kaitan dengan fraksi atau dengan partai kami. Dan pastinya tidak ada bermaskud untuk rasis atau merendahkan bahasa atau suku Sunda," kata Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Arteria kemudian mengeklaim bahwa dirinya merupakan kader PDI-P yang baik. Hal itu, menurutnya, dinilai dari sikap yang tegak lurus dengan aturan PDI-P.
Baca juga: PDI-P Beri Sanksi Peringatan bagi Arteria Buntut Pernyataan yang Singgung Bahasa Sunda
Atas hal tersebut, Arteria mengaku tahu apa yang harus dilakukan apabila melakukan kesalahan dalam komunikasi di ruang publik.
"Kader itu siap ditempatkan di mana saja dan tahu harus berbuat apa," ujarnya.
Maka, bersamaan dengan itu, Arteria mengaku siap menerima sanksi dari DPP PDI-P atas pernyataan yang menimbulkan polemik.
"Saya siap juga menerima sanksi yang dihadirkan nantinya yang diputuskan oleh DPP Partai," tegasnya.
Sebelum membeberkan penjelasan dalam konferensi pers, Arteria mengaku sudah bertemu dengan DPP PDI-P dan Fraksi PDI-P.
Dirinya mengaku dipanggil oleh DPP dan fraksi untuk menjelaskan perihal ucapannya terkait kajati.
Baca juga: Arteria Dahlan Minta Maaf: Saya Anggap Orang Sunda Itu Bagian dari Keluarga Besar
"Saya juga sudah dimintakan klarifikasi dan sudah memberikan klarifikasi ke DPP partai. Hari Kamis ini jam 11-12 bertemu Pak Sekjen PDI-P (Hasto Kristiyanto) dan ketua dewan kehormatan (Komarudin Watubun), dan jam setengah 2 saya juga sudah dimintakan klarifikasi oleh ketua fraksi (Utut Adianto) kami," ungkap Arteria.
Isi pemanggilan tersebut intinya adalah Arteria melakukan permohonan maaf atas ucapan yang disampaikan terkait Kajati.
"Intinya saya mohon maaf dan kemudian pernyataan yang mungkin membuat gaduh," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Arteria dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (17/1/2022).
Saat itu Arteria meminta Jaksa Agung untuk memecat kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan Bahasa Sunda dalam forum resmi.
Politisi asal Padang tersebut menilai jika dalam forum resmi baiknya peserta rapat harus menggunakan bahasa Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.