Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

"Nusantara" untuk Siapa?

Kompas.com - 19/01/2022, 10:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DPR RI secara resmi sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Nusantara dipilih menjadi nama Ibu Kota baru pengganti Jakarta.

Rencana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sudah di depan mata.

RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang disodorkan pemerintah sudah setujui DPR RI melalui rapat paripurna.

Hampir semua fraksi di DPR RI merestui rencana Presiden Jokowi ini, kecuali PKS yang merupakan partai oposisi.

Rencana menggeser Ibu Kota negara dari Jakarta sebenarnya ide lama. Wacana ini sudah ada sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Soeharto.

Rencana pemindahan Ibu Kota pernah dilontarkan Presiden Soekarno pada 1957 dan 1965.

Palangka Raya, Kalimantan Tengah disebut sebagai wilayah yang cocok menjadi Ibu Kota negara menggantikan Jakarta.

Gagasan memindahkan Ibu Kota negara juga muncul di era Presiden Soeharto. Berbeda dengan Soekarno, Presiden Soeharto mengusulkan daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat sebagai Ibu Kota negara.

Namun rencana ini menguap begitu saja.

Wacana serupa juga ada para era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sama seperti sebelumnya, rencana ini juga tak jelas kelanjutannya.

Di era pemerintahan Jokowi, gagasan ini muncul kembali. Wacana ini dilontarkan pada 2017 dan dibahas lagi pada 2018.

Jokowi akhirnya memutuskan memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke luar Pulau Jawa.

Keputusan ini diambil pada rapat kabinet terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin (29/4/2019).

Penajam Paser Utara dipilih sebagai lokasi Ibu Kota negara baru menggantikan Jakarta.

Ugal-ugalan dan kejar setoran

Pembahasan dan pengesahan ‘beleid’ yang menjadi payung hukum ‘Nusantara’ ini dianggap tergesa-gesa.

PKS menilai, DPR RI dan pemerintah ugal-ugalan dan terkesan kejar setoran.

Tak hanya PKS, tudingan serupa juga dilontarkan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Lembaga yang ‘concern’ dengan sepak terjang parlemen ini menilai pembahasan RUU IKN terkesan kejar setoran.

Sama seperti RUU Cipta Kerja, pembahasan RUU IKN juga dinilai mengabaikan masyarakat yang hendak memberi masukan.

Pembahasan dan pengesahan RUU IKN yang supercepat dan minim partisipasi publik ini menyisakan pertanyaan dan menimbulkan kecurigaan.

Ada kesan, bukan hajat publik, namun kepentingan pemerintah dan elite politik yang dikedepankan.

Idealnya, jika tujuan pemindahan Ibu Kota Negara adalah untuk kepentingan bangsa, maka pembahasannya tidak perlu sembunyi-sembunyi dan minim partisipasi.

Perpindahan ibu kota bukan hal yang bisa terjadi tiap hari. Karena itu, mestinya harus ada sosialisasi dan ruang diskusi yang panjang dan mendalam.

Mestinya DPR RI dan pemerintah belajar dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi UU Cipta Kerja.

MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, karena melanggar sejumlah aspek formil. Salah satunya terkait minimnya partisipasi publik.

Minim kajian dan membebani anggaran

Tak hanya ugal-ugalan dan kejar setoran, pembahasan dan pengesahan RUU IKN ini juga dianggap minim kajian.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan, perpindahan Ibu Kota Negara tidak bisa dilakukan sembarangan karena akan berdampak banyak bagi masyarakat dan lingkungan.

Hasil studi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN yang dilakukan WALHI menunjukkan tiga permasalahan mendasar bila IKN dipaksakan.

Di antaranya ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim, ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Penentuan lokasi juga dianggap tidak mempertimbangkan hasil uji lingkungan, ekonomi, dan politik.

Karena di lokasi yang bakal menjadi ibu kota baru ini ada 90 lubang tambang dan lebih dari 160 konsesi. Wilayah ini juga memiliki persoalan hidrologi.

Selain minim kajian, pemindahan ibu kota juga dianggap membebani anggaran. Saat ini utang pemerintah mencapai Rp 6.687,28 triliun, setara dengan 39,69 persen produk domestik bruto.

Sementara kebutuhan anggaran untuk IKN, diperkirakan mencapai Rp 466 triliun. Anggaran sebesar ini dipastikan akan menggerus keuangan negara.

Meski sarat kritik dan masukan, pemerintah dan DPR tetap melenggang dan mengesahkan RUU IKN menjadi undang - undang.

Hal ini tentu menyisakan tanya dan curiga, siapa sebenarnya yang berkepentingan dan diuntungkan?

Proyek ini juga dipastikan tidak akan selesai di era pemerintahan Jokowi.

Lalu bagaimana nasibnya nanti? Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (19/1/2022), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com