Dengan divonis nihil, Heru Hidayat tak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara itu. Pasalnya, hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Majelis hakim berpedoman pada Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
Dalam perkara itu majelis hakim menilai Heru Hidayat telah divonis maksimal dalam perkara korupsi di Jiwasraya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Heru divonis hukuman mati.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Heru terbukti menikmati uang dari hasil korupsinya. Karena itu, dia diwajibkan untuk mengganti uang yang telah dinikmatinya tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” imbuh hakim Eko.
Dalam perkara ini Heru dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.