Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara bakal memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Presiden dapat memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan keduanya berakhir.
Sementara, Otorita IKN Nusantara sendiri beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.
Otorita IKN nantinya berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.
Baca juga: Pimpinan DPR Klaim Pembahasan RUU IKN Tidak Tergesa-gesa
Struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden.
"Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara," bunyi Pasal 11 Ayat (2).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.