Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa: Ini Berbeda Dengan yang Kami Minta

Kompas.com - 18/01/2022, 23:26 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan akan menggunakan waktu yang diberikan untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim pada terdakwa korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Heru Hidayat.

Adapun majelis hakim menyatakan Heru bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama namun memutuskan untuk menjatuhkan putusan nihil padanya.

“Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa sudah dihukum seumur hidup di perkara Jiwasraya. Tentu ini berbeda dengan yang kita mintakan pada kesempatan yang lalu dengan pidana mati,” sebut tim JPU, Wagiyo S pasca persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Terdakwa Kasus Asabri, Heru Hidayat, Dijatuhi Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti Rp 12,6 Triliun

Terkait putusan itu, lanjut Wagiyo, pihaknya akan menggunakan waktu yang diberikan majelis hakim selama 7 hari untuk menentukan sikap.

“Jadi kami akan diskusikan, menunggu putusan lengkap untuk kami jadikan bahan menentukan sikap dalam hal ini,” ucap dia.

Wagiyo juga memberikan respons atas keputusan majelis hakim yang mengesampingkan tuntutan jaksa.

Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan surat dakwaan.

Baca juga: Divonis Nihil, Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Sebab jaksa mendakwa Heru dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun justru menuntutnya dihukum mati dengan Pasal 2 Ayat (2) dalam UU yang sama.

“Jadi Pasal 2 Ayat (2) merupakan pemberatan. Bukan unsur. Jadi keadaan-keadaan yang memberatkan,” kata dia.

Baca juga: Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati

“Kalau kita mendakwakan unsur tindak pidana korupsi apakah ada keadaan-keadaan yang memberatkan, nah itu yang kita masukan sebagai alasan dasar kita melakukan tuntutan mati,” imbuh Wagiyo.

Dalam perkara ini Heru juga dinyatakan telah menikmati uang hasil korupsi.

Maka majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 12,643 triliun padanya.

Heru dinilai terbukti melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim juga menyatakan Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com