Adapun majelis hakim menyatakan Heru bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama namun memutuskan untuk menjatuhkan putusan nihil padanya.
“Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa sudah dihukum seumur hidup di perkara Jiwasraya. Tentu ini berbeda dengan yang kita mintakan pada kesempatan yang lalu dengan pidana mati,” sebut tim JPU, Wagiyo S pasca persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Terkait putusan itu, lanjut Wagiyo, pihaknya akan menggunakan waktu yang diberikan majelis hakim selama 7 hari untuk menentukan sikap.
“Jadi kami akan diskusikan, menunggu putusan lengkap untuk kami jadikan bahan menentukan sikap dalam hal ini,” ucap dia.
Wagiyo juga memberikan respons atas keputusan majelis hakim yang mengesampingkan tuntutan jaksa.
Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan surat dakwaan.
Sebab jaksa mendakwa Heru dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun justru menuntutnya dihukum mati dengan Pasal 2 Ayat (2) dalam UU yang sama.
“Jadi Pasal 2 Ayat (2) merupakan pemberatan. Bukan unsur. Jadi keadaan-keadaan yang memberatkan,” kata dia.
“Kalau kita mendakwakan unsur tindak pidana korupsi apakah ada keadaan-keadaan yang memberatkan, nah itu yang kita masukan sebagai alasan dasar kita melakukan tuntutan mati,” imbuh Wagiyo.
Dalam perkara ini Heru juga dinyatakan telah menikmati uang hasil korupsi.
Maka majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 12,643 triliun padanya.
Heru dinilai terbukti melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim juga menyatakan Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/23260251/heru-hidayat-lolos-dari-hukuman-mati-jaksa-ini-berbeda-dengan-yang-kami